peristiwa

Gagal Sepakat, Ini Penyebab Sidang Mediasi Ijazah Jokowi di PN Surakarta Berujung Deadlock

Rabu, 7 Mei 2025 | 20:46 WIB
Jokowi (presidenri.go.id)

KLIKANGGARAN -- Gagal temui sepakat, sidang mediasi perkara ijazah Joko Widodo (Jokowi) berujung deadlock.

Pasalnya, tim kuasa hukum Jokowi bersikeras menolak memperlihatkan ijazah asli Presiden ke-7 itu.

Itulah yang kemudian sidang mediasi tersebut berujung gagal menemui kesepakatan.

Baca Juga: Disanksi Ringan Gara-Gara Lecehkan Marga, Ini Permintaan Maaf Ahmad Dhani

"Tidak terjadi suatu kesepakatan atau deadlock," kata Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

"Artinya kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka umum, secara publik," lanjutnya.

Lebih lanjut, Irpan mengatakan penggugat Muhammad Taufiq dan Jokowi tidak pernah mengadakan perjanjian kontrak.

Baca Juga: Truk Tierguling Menimpa Mobil Rombongan Takziah, 11 Orang Meninggal

"Bahkan di dalam petitum tersebut disebutkan bahwa adanya hutang luar negeri harus dibebankan pada Pak Jokowi pribadi. Dalam hukum administrasi tidak dikenal," terangnya.

Di pihak lain, kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andika Dian Prasetya menyatakan pihaknya tetap konsisten dengan tuntutan awalnya.

"Dari mediator kami anggap itu bukan arahan tapi kami anggap sebagai masukan. Sebagai penggugat kami punya kewenangan sendiri," ujar Andika.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto dan Bill Gates Diskusi dengan Para Pengusaha Indonesia

"Tapi tetap pada pokoknya yaitu kita menuntut Pak Jokowi agar menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan," lanjut Andika.

Silakan bagikan artikel ini.

Tags

Terkini