peristiwa

Apa Alasan Letkol Teddy Indra Wijaya Tidak Perlu Mundur dari TNI Meski Jabat Seskab, Ini Penjelasan KSAD Jendral Marulli Simanjuntak

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:23 WIB
KSAD Marulli Simanjuntak (Tangkap Layar)

KLIKANGGARAN -- Ramai dibahas publik terkait Letkol Teddy Indra Wijaya yang merupakan anggota TNI aktif kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Prabowo Subianto.

Terkait ramainya pembahasan Letkol Teddy Indra Wijaya tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak pun angkat bicara.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan Letkol Teddy Indra Wijaya tak perlu mundur dari TNI meskipun menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab) Prabowo Subianto.

Baca Juga: Gara-gara Video Viral, Sosok dr. Oky Pratama Diduga Penyuka Sesama Jenis, Ini Sosoknya

Alasannya, karena jabatan Seskab ada di bawah Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).

"Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu tidak harus mundur. Kan di Sesmilpres sudah ada tentara memang. Sesmilpres kan tentara," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak usai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Dikatakan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak bahwa posisi Sesmilpres telah diatur dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Dia merujuk pada Pasal 47 yang mengatur penempatan TNI di jabatan sipil.

Baca Juga: Mengaku Tak Ditanya Perihal Pertamax Oplosan, Begini Penjelasan Ahok

Sebagai informasi, Sesmilpres termasuk satu dari 10 lembaga sipil yang bisa diduduki TNI.

"Sesmilpres itu memang dari dulu dipimpin oleh mayor jenderal. Sekretarisnya polisi, tidak ada yang keluar dari kemiliteran dan polisi," ujar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.

Dalam RUU TNI, jumlah instansi sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 15, Sesmilpres masih termasuk di dalamnya.

Baca Juga: Inilah Sosok Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Viral Buat Konten Pornografi Anak, Siapa Sebenarnya?

Posisi Sesmilpres berubah dari periode sebelumnya yang merupakan lembaga setingkat menteri.

Untuk diketahui, Pengangkatan Teddy sebagai Seskab berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 143/P tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.

Halaman:

Tags

Terkini