KLIKANGGARAN -- Baru-baru ini ramai dibahas Deddy Corbuzier resmi dilantik jadi staf khusus Menteri Pertahanan.
Deddy Corbuzier dilantik jadi stafsus Menhan pada Selasa, 11 Februari 2025 lalu.
Terkait hal itu, Deddy Corbuzier pun mengatakan pihaknya sudah siap melanjutkan tugas dan pekerjaan baru sebagai stafsus Menhan di bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Baca Juga: Dinas P3 Kembali Akan Saluran Bantuan Alsintan Kepada Brigade Pangan Batang Hari
"Sebuah kehormatan besar dapat melanjutkan tugas dan pekerjaan baru saya bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin," ungkapnya dikutip dari akun Instagram @dc.kemhan pada Selasa, 11 Februari 2025.
Lalu berapa gaji yang diperoleh Deddy Corbuzier sat menjabat sebagai stafsus Menhan?
Sebagai informasi, dalam instansi pemerintah, stafsus kementerian dalam jabatan struktural setara dengan eselon 1.b atau termasuk golongan IV/e yakni memiliki gaji pokok PNS sebelum penyesuaian berkisar antara Rp3.447.200 hingga Rp5.091.200.
Tapi jika merujuk Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka Stafsus sesuai jabatannya akan menerima gaji pokok berkisar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 juta.
Seorang stafsus juga menerima tunjangan kinerja (tukin) sesuai golongan atau eselonnya, yakni merujuk Perpres Nomor 119 Tahun 2017, dimana ada 17 kelas jabatan tukin yang diberikan berkisar Rp1.968.000 hingga Rp29.085.000.
Stafsus di lingkungan kementerian/lembaga juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
Baca Juga: Sepulang Kunjungi Paus Fransiskus, Megawati Soekarnoputri Lanjut Melakukan Ibadah Umrah
Silakan bagikan artikel ini.