KLIKANGGARAN -- Kenapa gas LPG 3Kg dilarang pemerintah dijualbelikan oleh pengecer?
Terkait alasan kenapa gas LPG 3Kg dilarang pemerintah untuk dijualbelikan oleh pengecer tersebut diungkap oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.
Yuliot Tanjung mengungkapkan alasan kenapa gas LPG 3Kg dilarang pemerintah dijualbelikan oleh pengecer adalah agar masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah resmi memberlakukan pelarangan bagi pengecer untuk menjualbelikan gas LPG 3 kg.
"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa dengan penataan ini, nantinya tidak ada lagi pengecer penjual LPG 3 kg karena penjualan hanya dilakukan melalui pangkalan yang mendapat setoran gas LPG langsung dari agen yang ada di bawah Pertamina.
Sebagai informasi, mulai 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa LPG 3 kg hanya akan dijual lewat pangkalan resmi.
Hal itu membuat gas LPG 3Kg menjadi langka di berbagai tempat hingga membuat masyarakat mengantri untuk bisa mendapatkannya.
Silakan bagikan artikel ini.