KLIKANGGARAN -- Baru-baru ini viral sebutan pinjaman online (Pinjol) diubah menjadi Pinjaman Daring (Pindar).
Perubahan sebutan pinjaman online atau pinjol menjadi pindar tersebut diungkap oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman.
Sebutan Pinjol yang berubah jadi Pindar itu pun kini ramai dibahas warganet di media sosial.
Baca Juga: Pekan Kreativesia Pemuda Tingkat Kabupaten Luwu Utara 2024 Resmi Dibuka
"Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK," kata Agusman, Senin, 16 Desember 2024.
Alasannya agar mudah membedakan antara pinjaman legal dan ilegal sehingga meningkatkan kenyamanan Masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI.
"OJK terus mendorong seluruh penyelenggara untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Peningkatan citra positif industri dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut," lanjut Agusman.
Silakan bagikan artikel ini.