KLIKANGGARAN -Sekretaris DPD APDESI Provinsi Aceh, Juanhar, S.A, dalam suatu kesempatan di Banda Aceh mengatakan, APDESI Provinsi Aceh tidak terlalu focus terhadap issu masa jabatan kepala desa atau kades (Keuchik/Penghulu/Reje/Datok) yang muncul dalam UU Desa N0.3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Juanhar menegaskan, para Keuchik melalui APDESI Aceh lebih menekankan bagaimana dengaan status keistimewaan yang dimiliki Provinsi Aceh dan juga adanya UUPA, masyarakat Gampong di Aceh bisa sejahtera.
Dengan telah disahkannya UU Desa yaitu UU No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka ada penambahan masa jabatan Kepala Desa (Keuchik) dan Badan Perwakilan Desa (Tuha Peuet/BPK) dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Menurut Juanhar, pada dasarnya keucik di Aceh terkait penambahan masa jabtan 8 tahun tidaklah menjadi perhatian utama.
Bagi Keuchik di Aceh, tambah Juanhar, persoalan masa jabatan adalah soal amanah yang tentu memiliki konsekwensi karena harus dipertanggungjawabkan baik dihadapan manusia maupun dihadapan Allah SWT.
Oleh sebab itu persoalan masa jabatan ini bukan menjadi tujuan utama perjuangan para Keuchik di Aceh, yang dipelopori oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejaksaan Agung, Ini Profil Bambang Gatot Ariyono
Selanjutnya sebagaimana yang dikatankan oleh Juanhar, S.Ab, bahwa Pimpinan DPRA juga melalui Sekretaris Komisi I Yahdi Hasan Ramud, telah menegaskan bahwa DPRA siap mendukung dan memperjuangkan aspirasi para Keuchik se-Provinsi Aceh terkait perubahan UU Desa dan Revisi UU PA.**