peristiwa-daerah

KPUD Banyumas Tetapkan Harus Dapat Pendukung 89 Ribu agar Bisa Maju Pilbup Perseorangan di Banyumas

Minggu, 5 Mei 2024 | 15:35 WIB
KPUD Banyumas Tetapkan Harus Dapat Pendukung 89 Ribu lAgar Bisa Maju Pilbup Perseorangan di Banyumas (foto istimewa)

KLIKANGGARAN, Banyumas - Bagi yang berminat mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada Banyumas 2024 melalui jalur perseorangan, salah satu syarat harus mampu menunjukkan bukti dukungan dari 89.874 jiwa dengan disertai KTP elektronik.

Pendukung merupakan penduduk asli Banyumas atau 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.382.671 jiwa.

Menurut anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni , proses terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 sudah berjalan sehingga penting bagi KPU Banyumas untuk mensosialisasikan terkait pencalonan perseorangan kepada publik.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas terus melakukan sosialisasi tahapan dan pencalonan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024, meski belum ada tanda-tanda dari warga masyarakat yang akan maju lewat jalur non partai tersebut," ujar Fathini usai menggelar Sosialisasi tahapan dan pencalonan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 di Warung Makan Watu Kumpul, Karang Tengah, Baturraden, Sabtu (04/95/24).

Baca Juga: Ikatan Keluarga Muara Rupit Beri Dukungan Rodi Wijaya Maju Pilkada Lubuklinggau 2024

Untuk pengumuman mulai tanggal 5 sampai 7 Mei, dan penerimaan persyaratan dari calon perseorangan tanggal 8-12 Mei 2024, selanjutnya tahapan verifikasi administrasi.

Menurut Fathoni, selain KTP, juga ada surat pernyataan yang itu nantinya dilampirkan atau diupload melalui aplikasi Silon KPU.

"Kami nanti adakan Bintek yang kami sampaikan kepada para admin calon. Terkait jumlah dukungan yang disertakan oleh calon perseorangan, itu harus tersebar dari 50 persen jumlah kecamatan . Untuk calon perseorangan itu merupakan paket pasangan calon bupati dan wakil bupati,“ tambah Fathoni.

Baca Juga: Menang Mudah Atas China Taipei, Indonesia Lolos ke Final Piala Thomas 2024

Dikatakan Fatoni Untuk jumlah DPT dalam Pilbup Banyumas 2024, akan mengalami penambahan namun angkanya masih menunggu hasil pemutakhiran data pemilih.
Acuan persyaratan bagi calon perseorangan masih menggunakan DPT dalam Pemilu 2024.

Sementara itu, untuk memberikan layanan kepada bakal pasangan calon perseorangan dan Partai Politik, KPU Kabupaten Banyumas akan menyiapkan Helpdesk Pencalonan serta Tim Penyerahan Dukungan Bakal Calon yang terdiri dari Koordinator dan petugas penyerahan dukungan serta melakukan publikasi dan sosialisasi kepada publik terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas dalam pemilihan serentak kepala daerah tahun 2024 (Nanang AN)

Tags

Terkini