Nagan Raya -- Tim Garuda Sat Reskrim Polres Nagan Raya, akhirnya berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi jenis kelamin laki laki di saluran irigasi Gampong Kabu Baroh Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim IPTU Vitra Ramadani, kepada awak media senin sore (19/2/2024).
Vitra Menjelaskan pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial Bunga warga Seunagan Timur itu, setelah membuang bayi hasil hubungan gelap, di salah satu saluran irigasi milik warga Gampong tersebut, setelah Polisi melakukan olah TKP secara akurat.
Bayi yang dibuang telah membusuk tersebut, merupakan hasil hubungan gelap dengan salah seorang pria Kecamatan Beutong. Karena merasa malu, pelaku membuang bayi tersebut, guna untuk menutupi hubungan terlarang tersebut.
Baca Juga: Kapolresta Minta Penyelenggara Pemilu Jaga Kesehatan, Bawaslu Suplai Minuman Energi
Masih kata Vitra Ramadani, pelaku melahirkan bayi tersebut seorang diri dikamar mandi.
Setelah berhasil melahirkan, bayi hasil hubungan gelap itu, pelaku menggunting tali pusarnya, serta membungkus bayi ke dalam plastik, dan membuang bayi malang tersebut ke saluran irigasi, hingga telah membusuk, kata Vitra Ramadani.
Selain mengamankan Bunga, ibu dari bayi tersebut, polisi juga mengamankan kekasih bunga yaitu inisial yy.
Baca Juga: Sukses Gelar Kompetisi Marketing Komunikasi, Universitas Pamulang Semakin Eksis di Media Sosial
Selain itu Vitra menjelaskan kedua pelaku masih di bawah umur.
Penangkapan terhadap kedua pelaku itu,berdasarkan laporan masyarakat, sehingga personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil menangkap kedua pelaku tersebut, dan saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya.