peristiwa

Simak Jadwal Layanan SIM Keliling Area Tabanan Bali 30 November 2023

Kamis, 30 November 2023 | 09:55 WIB
jadwal SIM Keliling polres Tabanan (ntmcpolri.info)

KLIKANGGARAN— Bagi Klikers warga Tabanan, Bali, yang kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) masa berlakunya sudah habis di 30 November ini, segera lakukan perpanjangan.

Tim Polres Tabanan memberikan kemudahan melakukan perpanjangan dengan fasilitas SIM keliling.

Fasilitas SIM keliling ini berlaku untuk pemilik SIM A dan SIM C.

Untuk pelayanan perpanjangan SIM keliling Polres Tabanan beroperasi di Astra Motor Gerogak Tabanan mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WITA.

Baca Juga: Simak Jadwal Layanan SIM Keliling Area Bandung 30 November 2023

Syaratnya mudah, Klikers cukup membawa :

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.


Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Layanan ini hanya untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Apa Jawaban Elon Musk atas 'Undangan' Hamas untuk Mendatangi Gaza? Di Posisi Manakah Sebenarnya Elon Musk?

Seperti diketahui, kewajiban memiliki SIM untuk setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya tertuang dalam pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum diwilayah wajib memiliki SIM.

Sementara bagi pengendara tidak memiliki SIM, sanksinya jadi lebih berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 281.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Baca Juga: Cabang Fahmil Qur'an Putra dan Putri Nagan Raya Masuk Grand Final MTQ XXXVI Aceh, setelah Bersan

Halaman:

Tags

Terkini