Keluarga hanya mengijinkan jenazah disuntik formalin terhadap korban, serta pengiriman Jenazah ke kampung halaman yang dituangkan dalam surat pernyataan dari orang tua korban .
Baca Juga: Soal Pelaksanaan Seleksi PPPK 2023 di Wisma CPI Makassar, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Lutra
Namun orang tua korban mencabut surat pernyataan penolakan otopsi jenazah yang sebelumnya dibuat dan orangtua korban meminta dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Medan.
Autopsi dilakukan tim dokter forensik di RS. Bhayangkara Medan, serta dilakukan pemeriksaan tambahan Toksikologi dan Patologi.