KLIKANGGARAN -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari, Anita Yasmin minta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kegiatan fisik agar segera mempercepat proses tender dan pelaksanaan kegiatan lainnya.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Anita Yasmin, Senin (30/10/2023) kepada Klikanggaran.com merespon dari adanya kegiatan tender ulang proyek pembangunan jalan lingkungan sebanyak 28 paket proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Batang Hari.
Kita pada prinsipnya meminta kepada Dinas OPD terkait terutama Dinas Perkim dan UKPBJ ada dua hal yang harus diperhatikan, yang pertama adalah ketepatan, ketepatan cara dan ketentuan wajib dipenuhi, dan yang kedua adalah yang juga wajib harus dipertimbangkan adalah masalah waktu, sebutnya.
Mengingat waktu pelaksanaannya terbilang singkat, tinggal dua bulan lagi jika proses tender lambat dilakukan. Ia khawatir kegiatan pekerjaan tidak tuntas tepat waktu.
"Mengingat waktu agar pekerjaan fisik secepatnya rampung agar cepat dirasakan oleh masyarakat. Karena kalau tidak cepat diselesaikan tender tersebut, pekerjaan bisa terlambat sehingga pekerjaan tidak selesai," ujar Anita Yasmin lembut namun tegas.
Sementara Kepala Bagian UKPBJ Setda Batang Hari Ahmadi menanggapi dibatalkan tender proyek pembangunan jalan lingkungan di Dinas Perkim menjelaskan dari permasalahan yang ada tersebut, memang ada perbedaan pendapat antara Pokja dan PPK dalam hasil lelang di kegiatan Dinas Perkim.
"Dari hasil perbedaan pendapat itu yang bisa mengambil keputusan adalah dari Pengguna Anggaran (PA), PA yang menindaklanjuti keputusan tersebut," jelas Kabag UKPBJ Ahmadi, Senin (30/10/2023) di ruang kerjanya.
Dia mengatakan untuk penambahan syarat itu murni dari OPD bukan dari UKPBJ, UKPBJ hanya me-review mempertanyakan penambahan syarat gunanya untuk apa, dan ini sudah kita tanyakan semua dan sudah dilaksanakan semua.
Kewenangan untuk menetapkan persyaratan itu dari semuanya dari OPD dan PPK, dan hasil kenapa itu batal, ya tadi karena perbedaan pendapat dari PPK dan Pokja yang ditetapkan oleh Pokja.
"Dan keputusan dari pembatalan itu, kewenangan dari PA," sebut Ahmadi.