peristiwa-daerah

Kejari Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Ribuan Butir Obat Terlarang dan Rokok Ilegal

Sabtu, 30 September 2023 | 01:05 WIB
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Ribuan Butir Obat Terlarang dan Rokok Ilegal Dibakar Masal (Dok. Kejari Kab. Tasikmalaya)

KLIKANGGARAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menggelar pemusnahan barang bukti.

Kejari Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemusnahan barang bukti tersebut pada Jum'at, 29 September 2023.

Kejari Kabupaten Tasikmalaya gelar pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap, dengan memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,5063 garam, Narkotika jenis ganja seberat 53,8914 gram, Psikotropika dan zat adiktif lainnya (Hexymer, Pil Alprazolam, Riklona Clonazepa, TramadoL Hcl) sebanyak 3.761 butir.

Baca Juga: Warga Kampung Naga Tasikmalaya Tak Masalah Harga Beras Mahal, Ini Rahasianya!

Kejari Kabupaten Tasikmalaya juga memusnahkan ribuan batang rokok ilegal tanpa bea cukai dengan berbagai merek.

Kejari Kabupaten Tasikmalaya (Dok. Kejari Kab. Tasikmalaya)

"Termasuk kita musnahkan pipet kaca alat hisap narkotika, timbangan, Simcard juga sebanyak 17 buah," ungkap Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus.

"Selain itu, juga kejaksaan juga memusnahkan sebanyak 681.000 batang rokok tanpa pita cukai yang telah disita dari wilayah Kabupaten Tasikmalaya," lanjutnya.

Baca Juga: Dian Sastrowardoyo Tolak Tawaran Anies-Cak Imin jadi Tim Sukses, Ini Alasannya!

Ramadiyagus menegaskan bahwa dalam pemusnahan tersebut ada 23 perkara yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai 1 perkara, Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 8 perkara.

Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 11 perkara, Undang - Undang Perlindungan Anak 1 Perkara, Pasal 170 KUHPidana 1 perkara dan Undang - Undang RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika 1 Perkara.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

 

Tags

Terkini