KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Dinas PUPR, pada tahun 2022 mengalokasikan anggaran untuk penimbunan lahan rumah susun (rusun) ASN senilai Rp1,29 miliar yang dikerjakan oleh CV Demang Bersaudara. Namun demikian, terlaksananya kegiatan tersebut dinilai janggal.
Sekretaris Dinas PUPR, Edo, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sudah dibahas sejak tahun 2021.
"Jadi kronologinya seperti ini, waktu itu kepala dinasnya pak Apek yang mengajukan ke Kementerian untuk usulan pembangunan rusun ASN, tetapi dari Kementerian minta sharing dana dari Pemkab sebab tidak full dari mereka, kemudian tim dari Kementerian datang ke lokasi pada tahun 2021," ujar Edo saat dikonfirmasi, Selsa (5/9).
Dikatakannya, sesuai master plan pembangunan komplek perkantoran yang memang ada direncanakan lokasi pembangunan rusun ASN, sehingga hasil itulah yang ditinjau.
"Peninjauan itu juga dilakukan bersama Dinas PUPR dan Perkim. Hasilnya yakni pihak Kementerian meminta sharing dana pematangan lahan untuk meratakan tanah, jaringan air, dan listrik. Kesepakatan itu juga dibawa ke TAPD, maka dari itu pada tahun anggaran 2022 dianggarkan untuk penimbunan," jelasnya.
Lanjut dikatakan Edo, setelah kegiatan itu dilaksanakan, ternyata ada peninjauan ulang dari Kementerian yang justru dinyatakan belum matang, sebab belum ada jaringan listrik, dan air, sehingga jawaban mereka bahwa dana dialihkan dulu ke Kota Lubuklinggau.
"Sedangkan untuk Muratara ditunda dulu, tetapi untuk penimbunanya itu sudah selesai karena hanya pemadatan," kata Edo.
Berdasarkan keterangan dari berbagai sumber yang dihimpun, bahwa kegiatan tersebut sudah dibatalkan sejak awal atau sebelum tahun 2022 dikarenakan lahan tersebut belum layak. Atas hal tersebut, Edo merasa kebingungan.
"Nah, itu perlu dipertanyakan, sebab Sekretaris Perkim mendampingi pihak Kementerian. Jika dibatalkan pada tahun sebelum pelaksanaan penimbunan maka tidak mungkin TAPD berani menganggarkan. Informasi yang saya terima bahwa Tim Kementerian meninjau pertama kali memang pada tahun 2021, setelah adanya Berita Acara (BA) maka itulah yang dibawa ke TAPD," ungkapnya.
"Untuk tahun 2022 kita laksanakan dan sudah selesai, justru di audit BPK tidak ada masalah, jika memang informasi benar dibatalkan itu tidak apa-apa sebab masih wilayah perkantoran, memang pada kedepannya dimatangkan semua, tahun 2023 ini juga kita minta Bangub untuk jaringan listrik di kawasan itu," sambung Edo.
Edo juga tidak tahu siapa PPK dan PPTK kegiatan itu dan beralasan belum mendapatkan informasi karena baru menjabat.
"Saya tidak tahu siapa PPK dan PPTK, ketika saya tanyakan ke orang-orang yang ada di kantor juga tidak tahu, mereka lupa, untuk lebih jelasnya langsung ke Kepala Dinas saja," tuturnya.
Mengenai pengajuan tender oleh CV Demang Bersaudara yang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) tidak valid dan jadi pemenang, Edo mengatakan bahwa Dinas PUPR hanya menyiapkan rencana pekerjaan saja.
"Itu wewenang ULP, kenapa mereka masih bisa ikut tender dan menang, yang jelas saya no comment, sebab itu ranahnya ULP yang menentukan," pungkasnya.