Izin HGU Perusahaan Disoal, Kepala BPN Musi Rawas No Comment

photo author
- Rabu, 6 September 2023 | 11:15 WIB
Kepala BPN Musi Rawas, Eko Suratmoko
Kepala BPN Musi Rawas, Eko Suratmoko

KLIKANGGARAN -- Polemik amblasnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2022 menyeret sejumlah pihak. Pasalnya, salah satu faktor penunjang PAD yakni dengan adanya pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui proses izin (Hak Guna Usah (HGU) Perusahaan yang berada di wilayah tersebut, namun ada beberapa Perusahaan yang belum meyetorkan BPHTB dikarenakan masih dalam kepengurusan HGU hingga tahun 2023.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Rawas, Eko Suratmoko, tidak dapat memberikan tanggapan apapun mengenai sejumlah Perusahaan yang belum memperoleh izin HGU.

"Saya tidak bisa menjawab, itu bukan bagian kita, mohon maaf saya no comment," ujar Eko Suratmoko saat dikonfirmasi Wartawan usai menghadiri Paripurna DPRD Musi Rawas di Kecamatan Muara Beliti, Selasa (5/9).

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas, Sunardin, mengatakan bahwasanya belum bisa memberikan jawaban secara spesifik mengenai Perusahaan mana saja yang belum menyetorkan BPHTB. Akan tetapi, ada belasan Perusahaan di Musi Rawas yang belum memiliki izin HGU.

"Saya belum bisa jawab sakarang, salah angka, salah sedikit, masuk koran. Kami mohon waktu untuk dapat memberikan jawaban. Untuk perusahaan yang belum HGU ada belasan," ujar Sunardin saat dikonfirmasi selepas menghadiri rapat lintas Komisi DPRD Musi Rawas bersama belasan Perusahaan, pada Rabu (30/8) di Gedung DPRD Musi Rawas.

Salah satu trobosan dalam menggenjot PAD, sambugnya, sudah dilakukan secara efektif semenjak beberapa tahun ke belakang.

"Trobosan ini sudah kita lakukan sejak 2 tahun sebelumnya," imbuhnya.

Sunardin juga membeberkan salah satu hal yang menghambat kepengurusan HGU terdapat kendala di lapangan. 

"Bukanya mudah, tidak semudah membalikan telapak tangan, kita juga tidak bisa menyalahkan yang belakang dan siapa-siapa, ini tanggungjawab Pemerintah dalam menertibkan perusahaan perkebunan. Tidak ada kendala, hanya saja terhambat izin lokasi seperti alih fungsi lahan dan plasma," bebernya.

Secara mekanisme, Sunardin juga mengungkapkan bahwa BPHTB bisa dibayar separuh.

"Jika ada niat baik Perusahaan maka bisa, tidak menyalahi aturan, sebab kita perlu uang, dan juga masuk kas daerah, yang kita takutkan justru masuk ke kantong saya. Ada gak masuk ke kantong saya? Jika ada ikatlah saya sekarang, bukannya sok bersih tetapi saya tidak mau menyalahi aturan dan melampaui wewenang," jelasnya.

Disinggung mengenai legal atau ilegalkah beroperasinya Perusahaan tanpa mengantongi HGU, Sunardin yang juga merangkap Plt Kepala DPMPTSP Musi Rawas, tidak dapat memberikan jawaban.

"Saya tidak bisa jawab itu, harus ada rembuk tim untuk menyatakannya," pungkasnya mengakhiri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Rekomendasi

Terkini

X