KLIKANGGARAN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional, Marsdya Henri Alfiandi, sebagai tersangka korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
Atas penetapan tersangka tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah.
“KPK tidak sah menurut saya menetapkan tersangka terhadap Kepala Basarnas ini. Apapun itu karena masih aktif. Pun kalau menjelang pensiunkan, tapi peristiwanya kan dia masih aktif dan ini bisa jadi masalah dikemudian hari,” ujar Koordiantor MAKI, Boyamin, pada Klikanggaran.com, Kamis siang (27/7).
Dijelaskan Boyamin, bahwa KPK sebaiknya membentuk tim koneksitas, sebab KPK nampak lemah. Menurutnya, KPK salah prosedur karena berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi itu harus ada tim koneksitas, sebab (Henri) masih aktif.
"Maka yang menetapkan tersangka itu mestinya penyidik dan Polisi Militer TNI atau gabungan,” jelasnya.
Selain itu, kata Boyamin, sangkaan 80 miliar merupakan hal yang sebelumnya, sebab yang OTT itu Rp1 miliar hanya rangkaian peristiwa.
"KPK hanya bisa menangani orang yang sipilnya saja, dalam hal ini si pemberi suapnya. Pada posisi ketentuan undang-undang KPK tidak punya gigi," imbuhnya.
Seperti diketahui, Henri sebenarnya sudah pensiun dari TNI dengan pangkat terakhir Marsdya dan sedang menunggu pelantikan Kabasarnas baru pengganti dirinya. Henri masuk dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023. Surat itu berisi rotasi terhadap sejumlah perwira tinggi di lingkungan TNI.
Adapun lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (purn) Henri Alfiandi, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Tersangka MG, MR dan RA sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Henri dan Afri Budi diserahkan kepada Puspom Mabes TNI, mengingat keduanya merupakan anggota TNI.
Artikel Terkait
Innalillahi, Yayat Hendayana Budayawan dan Wartawan Senior asal Bandung Meninggal Dunia, Seniman Berduka
Flashback Masa Lalu, Aurel Hermansyah Ngaku Sampai Bersepeda Kejar Anang yang Tak Pulang
Perdana di Batang Hari, Desa Kilangan Ditetapkan Sebagai Kampung Moderasi Beragama
BKPRMI Kecamatan Mappedeceng Sukses Gelar Semarak Tahun Baru Islam
Gunakan Tanah Urug Ilegal, Petrochina Jabung Terancam Denda Ratusan Miliar
Inilah Sosok Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Rico Meninggal Dunia Diduga Ditembak Seniornya
7 Anak Harimaunya Mati, Alshad Ahmad Dihujat Warganet
Heboh Pengakuan Michelle Ashley Anak Pinkan Mambo Dilecehkan Ayah Tiri Usia 12 Tahun, Bagaimana Kronologinya?
Begini Kondisi Cak Nun Sebenarnya Usai Diisukan Meninggal Dunia
Inilah Sosok Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, Jadi Tersangka Kasus Dugaan suap, Siapa Sebenarnya?