Inilah Sosok Aipda M, Oknum Anggota Polri Diduga Terlibat TPPO Jual Beli Ginjal Untung Ratusan Juta, Wadduh!

photo author
- Jumat, 21 Juli 2023 | 09:15 WIB
Ilustrasi Polisi  (Freepik)
Ilustrasi Polisi (Freepik)

KLIKANGGARAN -- Sosok Aipda M, oknum anggota Polri diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tengah ramai diperbincangkan publik dan viral di media sosial.

Sosok Aipda M, oknum anggota Polri diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut memakai modus jual beli ginjal jaringan Kamboja.

Sosok Aipda M, oknum anggota Polri diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut berlokasi di

 Baca Juga: Sosok SS Bacaleg PDIP asal Lombok yang Dihajar Massa Ternyata Tidak Pernah Lakukan Rudapaksa, Ini Faktanya!

Lantas siapa Sosok Aipda M itu sebenarnya? Berikut ulasan singkatnya dirangkum dari berbagai sumber.

Sosok Aipda M diketahui merupakan anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual beli ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Diungkap oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, ia menerangkan bahwa Aipda M berperan merintangi proses penyidikan.

Baca Juga: Terlibat Politik Praktis, Oknum Aparatur Desa di Nagan Raya Dilaporkan ke Panwaslu

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ungkap Hengki dalam konferensi pers, Kamis, 20 Julis 2023.

Lebih lanjut, Kombes Hengki Haryadi juga mengungkapkan bahwa Aipda M menipu para tersangka dengan menyebut bahwa ia bisa membantu untuk menghentikan kasus.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ujarnya.

 Baca Juga: Promosikan Produk Kerajinan Tangan Dekranasda Batang Hari Ikut Pameran AOE 2023 di Tangerang 

Karenanya, Aipda M pun dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga keselamatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X