KLIKANGGARAN -- Ustaz Yusuf Mansur, UYM akhirnya terlepas dari gugatan membayar Rp98,7 triliun kepada Zaini Mustofa.
Ustaz Yusuf Mansur lepas dari tuntutan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak mengabulkan semua gugatan Zaini Mustofa.
Yusuf Mansur dihukum dengan hanya wajib membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp1,26 miliar secara dibayar bersama tiga tersangka lainnya.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian atau modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp1.264.240.000," bunyi putusan PN Jaksel, pada 13 Juni lalu.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan para tergugat menanggung biaya perkara Rp9,43 juta.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Diisukan Meninggal Dunia, Begini Tanggapan Gilang Dirga yang Bikin Adem
Lepas Hijab, Putri Anne Malah Dapat Simpati Netizen: Cara Dia Melepas Sakit...
Syahnaz Sadiqah Seolah Buktikan Sendiri Dialog FTV dengan Rendy Kjaernett Tentang Selingkuh
Lady Nayoan Ungkap Alasan Rendy Kjaernett Pasang Tato Wajah Syahnaz di Punggungnya
Bantah Tudingan Perlakukan Karyawan Tidak Baik, Tasyi Athasyia Siap Ambil Langkah Hukum
Benarkah Luna Maya dan Maxime Bouttier Bertunangan? Ini Faktanya
Syahnaz Sadiqah dan Jeje Masih Mesra dan Baik-baik Saja Nonton Tenis, Lady Nayoan: Kong Kalikong Kali ya...
Lebih Pilih Istri Kedua, Do'a Wiwin Supiyah Untuk Dewa Eka Prayoga Bikin Nyesek
Inilah Profil Wiwin Supiyah, Istri Setia Dewa Eka Prayoga Saat Bangkrut dan Hampir Mati, Namun Dipoligami
Inilah Chat Mesra Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett yang Populerkan Kata Suami dan Istri