KLIKANGGARAN -- Kasus dugaan perkosaan terhadap anak di Parigi Moutong menyita perhatian pemerhati anak dan pendidikan, Retno Listyarti.
Kasus dugaan perkosaan di Parigi Moutong tersebut membuat Retno Listyarti angkat bicara.
Berikut siaran pers dari Retno Listyarti terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di Parigi Moutong.
Pers Release
Kasus Dugaan Pemerkosaan Terhadap Anak di Parigi Moutong, Pemerhati Anak Ingatkan Bersetubuh Dengan Anak Adalah Tindak Pidana, Tak Ada Dalih Persetujuan dan Suka Sama Suka
Pertama, sebagai pemerhati anak saya mengutuk keras kejahatan seksual terhadap anak usia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang diduga dilakukan oleh 11 pelaku dewasa, diantaranya oknum Kepala Desa, Guru dan anggota Brimob. Apalagi anak korban diketahui tinggal sendiri karena kedua orangtuanya bercerai, sehingga korban sangat butuh pekerjaan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi anak korban tersebut sangat rentan dieksploitasi pihak tak bertanggungjawab. Anak korban mulai bekerja di rumah makan secretariat pemuda adat di Desa Sausu, Taliabo pada April 2022, dan korban tidak mengetahui bahwa di rumah makan tersebut ada pelayan perempuan yang membuka layanan prostitusi. Hal ini tentu perlu diselidiki lebih dalam oleh pihak kepolisian.
Kedua, saya mengapresiasi Kompolnas yang sudah menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan terhadap Kepolisian RI, karena turut memberi atensi atas kasus gadis berusia 15 tahun diduga diperkosa oknum perwira Brimob inisial HST bareng 10 pria lainnya di Parigi Moutong (Parimo). Kompolnas juga mendorong agar Bareskrim Polri dan Polda Sulteng melakukan supervisi terhadap kasus tersebut. Adapun dugaan keterlibatan oknum Brimob menurut Komisioner Kompolnas sedang didalami penyidik Polres Parimo.
Ketiga, Kompolnas bersuara karena ada dugaan keterlibatan oknum Brimob, namun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) justru belum menunjukkan ketegasan sikapnya, padahal korban masih usia anak dan berpotensi mengalami kerusakan alat reproduksi, mengingat tubuh anak korban memang belum siap melakukan hubungan seksual. KPAI sesuai tusinya wajib memastikan proses hukum berjalan dan juga memastikan anak korban mendapatkan perlindungan khusus dan terpenuhi hak-haknya, seperti hak atas pemulihan Kesehatan, pemulihan psikologi dan tetap dapat melanjutkan pendidikannya. KPAI harus memastikan bahwa Pemerintah Daerah memenuhi hak hak anak korban yang sudah tidak tinggal bersama orangtua, padahal masih usia anak, agar mendapat PIP/KIP untuk melanjutkan Pendidikan dan program keluarga harapan (PKH) untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dipastikan dapat dirawat atau diasuh oleh salah satu orangtuanya atau difasilitasi pengasuhan pengganti.
Keempat, Tindak tegas dan proses hukum para terduga pelaku, karena melakukan persetubuhan dengan anak merupakan tindak pidana, sebab untuk korban usia anak tidak ada konsep suka sama suka dan persetujuan terhadap anak, hal ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana pelaku dapat dituntut hukuman 5-15 tahun. Kalau pelakunya orang terdekat korban seperti guru, maka hukumannya dapat diperberat sepertiga. Apalagi menurut keterangan korban, ada unsur bujuk rayu, seperti dijanjikan sesuatu. Dalam hal ini, pihak kepolisian perlu mendalami apakah anak korban merupakan korban eksploitasi seksual anak. Tentu hal ini bisa ditelusuri dari pernyataan dan hubungan antara ke 11 terduga pelaku yang 10 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima, sebagai pemerhati anak, saya menghimbau kita semua untuk mendukung korban dengan percaya dahulu pada korban, karena anak korban tidak mungkin mengarang cerita kejahatan seksual. Komentar-komentar di media social sebaiknya yang positif untuk menguatkan korban bukan menyalahkan anak korban. Karena diusianya yang masih 15 tahun, tanpa pengasuhan orangtua, tentu saja anak korban belum berpikir dewasa dan belum mengerti resiko, mudah dibujuk rayu dan diiming-imingi, apalagi oleh orang yang dikenalnya. Kita harus bersama-sama mengutuk keras para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan mengawal proses hukum pada para pelaku sebagaimana ketentuan dalam UU PA.
Keenam, Sebagai pemerhati anak
dan Pendidikan, saya mengajak semua pihak, menjadikan kasus ini sebagai momentum bagi para orangtua, guru dan instansi terkait untuk melakukan pencegahan kejahatan seksual terhadap anak dengan memberikan Pendidikan seks sedari dini terhadap anak-anak dan memperkuat Pendidikan Kesehatan reprodruksi terhadap para remaja. Jangan jadikan Pendidikan seks sebagai hal yang tabu. Justru semakin dini orangtua mengenalkan Pendidikan seks pada anak, maka anak-anak kita semakin terlindungi dari kejahatan seksual. Ajarkan juga anak-anak untuk berkata TIDAK pada hal-hal yang dia tak nyaman dan berani speak up ketika mengalami pelecehan, pencabulan, apalagi pemerkosaan.
Jakarta, 31 Mei 2023
Retno Listyarti (Pemerhati Anak dan Pendidikan)
Cp. 085894626212
Artikel Terkait
Ratusan Guru SD di Luwu Utara Ikut Desiminasi Revitalisasi Bahasa Daerah
Curhat Seorang Lulusan Teknik Mesin UI Kalah Saingan Lulusan STM, Bagaimana Ceritanya?
Inilah Profil Denny Indrayana, Dilaporkan ke Polisi Diduga Bocorkan Rahasia Negara, Siapa Sebenarnya?
Kasus David Yulianto 'Koboy Tomang' Todong Driver Taksi Online, Polisi Ungkap Pemasok Airsoft Gun, Siapa?
Heboh Lagu Yellow dari Coldplay Ada 'Assalamu'alaikum' di Awalnya, Ini Faktanya!
Inilah Sosok Maisarah, Viral karena Diduga Dipaksa Sang Ayah Minum Arak, Siapa Sebenarnya?
Happy Asmara Trending di Twitter, Kenapa?
Resepsi Pernikahan, Ketua KONI Luwu Utara dan Istri Langsung Terima KTP dan KK Baru
Perkuat Program READSI di Luwu Utara, Fasilitator Desa dan PPL Diminta Bersinergi
Mohon Doanya, Mahasiswi Uncok asal Luwu Utara Ikut Pemilihan Duta Kampus Sulawesi Selatan 2023