KLIKANGARAN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menjatuhkan vonis 10 tahun kepada Herlina alias Tina, pemilik narkoba jenis sabu seberat dua kilogram, pada Senin, 13 Marer 2023.
Sidang putusan yang diketuai Tyas Listiani dengan hakim anggota Yulia Marhaena dan Amir Rizki Apriadi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Akbari Darnawinsyah.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan yang meringankan, belum pernah dihukum, urine negativ dan mengakui perbuatannnya.
Menanggapi putusan itu, Kepala Kejari Lubuklinggau, Bayu Riyadi Kristianto, melalui Kasipidum, Belmento, menyampaikan kepada awak media jika pihaknya masih pikir-pikir.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Tina, seperti dirilis Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, pada Agustus 2022 lalu, tersangka Tina mengaku sabu awalnya dipesan oleh kerabat Tina bernama Abu Bakar yang sedang menjalani hukuman di Brebes, Jawa Tengah.
"Sabu pesanan Abu Bakar dari Malaysia, kemudian dikirimkan melalaui jalur darat. Transit di Sekayu, Musi Banyuasin, yang diterima keponakan Tina,” kata Harissandi.
Kemudian, sambungnya, sabu dikirim ke Lubuklinggau dan diambil oleh Tina di Jalan Yos Sudarso atau tepatnya berada di depan eks Kompi, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklingau.
"Sabu itu selanjutnya dibawa ke rumah oleh Tina. Selanjutnya dikuburkan di halaman rumahnya, dan sebagian sudah dipecah-pecah untuk dijual," ungkap Harissandi.
Lanjut dikatakannya, Tina ditangkap di rumahnya pada Selasa 2 Agustus 2022 dari pengembangan penangkapan terhadap Andrew. Dari tersangka Andrew, Polisi mengamankan 63 paket sabu. Andrew, mengaku mendapatkan sabu dari SV, ternyata SV merupakan pelajar SMA yang mencuri sabu tersebut dari tantenya, Tina.
Tina merupakan warga Jalan Jendral Pol. Moch Hasan, Perumahan 87 Recidence, Blok A13, RT. 08, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Artikel Terkait
Kabid GTK Disdik PALI, Arie Yulita Buka Bimtek Bagi 50 Guru SD, Kenalkan Metode Jolly Phonics, Simak Yuk!
Inilah Kronologi Ridwan Kamil Disebut 'Maneh' oleh Warganet, Guru Swasta
Terungkap! Inilah Provokator Pembunuhan Arya Saputra, Pelajar SMK Bina Warga Viral
Pemkot Lubuklinggau Raih Penghargaan Tingkat Nasional atas Optimalisasi JKN KIS
Bupati Ratna Machmud Berikan Bantuan ke Korban Banjir di Desa Pelawe
Guru Dipecat karena Sebut 'Maneh', Quote 'Definisi Sahabat Versi Sunda' dari Ridwan Kamil Ini Kembali Dibahas
Akunnya Sudah Tidak Akrif lagi, Indra Bekti Kembali ke Akun Instagram Lama, Kenapa?
Usai Kisruh Sebut 'Maneh', Beredar Foto Sabil Fadhilah Saling Genggam Tangan dengan Ridwan Kamil, Kapan?
Inilah Sosok AKP Bambang Sidik Achmadi, Divonis Bebas dalam Kasus Kanjuruhan
Benarkah Agi alias Tukul Pelaku Utama Pembunuhan Arya Saputra Seorang Residivis? Ini Faktanya!