LANA, Pemda Aceh Barat, dan PT Mifa Capai Kesepakatan Damai di Pengadilan

photo author
- Kamis, 4 September 2025 | 12:47 WIB
LANA, Pemda Aceh Barat, dan PT Mifa Capai Kesepakatan Damai di Pengadilan (istimewa)
LANA, Pemda Aceh Barat, dan PT Mifa Capai Kesepakatan Damai di Pengadilan (istimewa)

KLIKANGGARAN --- Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Barat, dan PT Mifa Bersaudara sepakat menyelesaikan perselisihan melalui jalur damai dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Rabu (3/9/2025).

Ketua LANA, Teuku Laksamana Jowa, menyebut kesepakatan ini lahir dari semangat saling menghargai serta menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat.

“Langkah damai ini bukan berarti mengabaikan kepentingan rakyat, tetapi wujud komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara adil, profesional, dan transparan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kesepakatan hanya akan bermakna jika dilaksanakan dengan komitmen kuat dari semua pihak. Karena itu, LANA akan terus memantau agar proses ini tidak menyimpang dari tujuan awal, yakni demi kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, gugatan yang sebelumnya diajukan terhadap Pemda Aceh Barat dan PT Mifa bukan bertujuan menyerang, melainkan mendorong akuntabilitas serta transparansi dalam kebijakan dan operasional perusahaan.

“Gugatan itu bagian dari perjuangan hak masyarakat, agar setiap keputusan tetap berpijak pada kepentingan rakyat,” jelasnya.

LANA juga mengapresiasi kesediaan Pemda Aceh Barat dan PT Mifa untuk duduk bersama dalam mediasi terbuka ini.

“Ini momentum penting membangun kembali kepercayaan publik bahwa pembangunan daerah harus melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil,” kata Teuku Laksamana Jowa.

Ia berharap semua pihak menjaga komunikasi yang sehat, menahan diri dari potensi konflik, serta menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

“LANA akan terus berada di garis depan mengawal proses ini demi keadilan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X