KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada LRA TA 2023 sebesar Rp424.842.139.798,19 atau 91,82% dari anggaran sebesar Rp462.683.655.650,00. Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya direalisasikan untuk kegiatan perjalanan dinas selama TA 2023 sebesar Rp142.856.172.520,00. Namun, terdapat realisasi belanja perjalanan dinas pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Intan Jaya menunjukkan adanya perjalanan dinas fiktif sebesar Rp1.295.000.000,00 yang digunakan oleh Kepala DPMPTSP.
Data yang dihimpun Klikanggaran.com, menunjukan bahwa DPMPTSP menganggarkan Belanja Barang dan Jasa TA 2023 sebesar Rp12.222.073.423,00 dengan realisasi sebesar Rp12.096.315.745,00 atau 98,97% dari anggaran.
Dari realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas dalam dan luar daerah sebesar Rp8.532.582.080,00. Berdasarkan bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah dilakukan dengan konfirmasi kepada maskapai penerbangan atas bukti-bukti perjalanan dinas berupa nomor tiket dan kode booking penerbangan untuk menguji kesesuaiannya dengan manifest penerbangan, beserta konfirmasi pada pihak hotel tempat pelaksanaan kegiatan yang dihadiri oleh pelaksana perjalanan dinas, menunjukan bahwa kepada pegawai yang namanya tercantum dalam bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tersebut, diketahui yang bersangkutan tidak melaksanakan perjalanan dinas dan tidak mengetahui jika ada kegiatan yang dimaksud.
Ironinya, bahwa dokumen pertanggungjawaban disusun oleh Fence Patty selaku Kepala DPMPTSP TA 2023, dan uang atas kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Sistem Operasional Prosedur (SOP) DPMPTSP telah diserahkan seluruhnya secara tunai dari Bendahara Pengeluaran kepada Kepala DPMPTSP, dan para pelaksana perjalanan dinas tidak menerima uang perjalanan dinas yang telah dipertanggungjawabkan.
Kegiatan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan pada DPMPTSP sebesar Rp1.295.000.000,00 adalah kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Sistem Operasional Prosedur (SOP) DPMPTSP. Kegiatan tersebut telah dibayarkan melalui SP2D Nomor 02159/1.02.01.01/SP2D/2023 tanggal 14 Desember 2023.
Mengenai hal itu, Kepala DPMPTSP Intan Jaya, Fence Patty, tidak memberikan tanggapan apapun alias bungkam.
Artikel Terkait
Camat Darul Makmur Nasruddin, S.Pd di samping mengelola Tatakelola Pemerintahan Kecamatan juga Kerap jadi Khatib Jum'at
Inilah Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Kandung Ronald Tannur Resmi Jadi Tersangka, Siapa Sebenarnya?
Dalam Aksi 411 Rizieq Shihab Sebut Kasus Suswono dan Ahok Berbeda, Ini Alasannya
Momen DPR RI Setuju Permohonan Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu dan Estella Loupatty
Agus Herbin Tambun Tikam Istri saat Karaoke Live di FB Sampai Tewas, Ini Sosoknya
Jadi Tambah Semangat Kuliah: Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Unpam Adakan Konseling Pemilihan Perguruan Tinggi
Resmi! Basuki Hadimuljono Jabat Kepala Otorita IKN
Ini Janji Donald Trump usai Menang Pilpres 2024 Kalahkan Kamala Harris
Donald Trump Menang Pilpres Amerika 2024, Ini Ucapan dari Joko Widodo
Profil Agustiar Sabran, Cagub Kalteng Ketua Asosiasi Perusahaan Tambang Trending di Twitter, Siapa Sebenarnya?