MAKI Gugat Praperadilan Kasus Timah

photo author
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 05:49 WIB
Boyamin Saiman 001g
Boyamin Saiman 001g

KLIKANGGARAN -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) daftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, terkait dengan penanganan kasus korupsi timah yang merugikan uang negara hingga Rp300 triliun.

“Hari ini telah daftar gugatan praperadilan lawan Jampidsus atas perkara korupsi timah terkait RBS yang belum dipanggil sebagai saksi di Pengadilan, sehingga dianggap telah melakukan penghentian penyidikan,”kata Boyamin Saiman Ketua MAKI menyampaikan keterangan ke media, Kamis (3/10/2024).

Lanjut Boyamin, menyampaikan gugatan atas dasar azas praduga tidak bersalah maka inisial RBS tetap RBS tanpa penulisan nama siapapun.

Gugatan praperadilan MAKI melawan Jampidsus, disampaikan Boyamin telah teregister dengan nomor 102/Pid.Pra/2024/PN-Jkt.Sel tertanggal 3 Oktober 2024.

Perihal gugatan yakni Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Timah.

Dalam  kesempatan sebelumnya, Boyamin menyatakan bahwa perkara korupsi timah semestinya menyasar pihak yang mendapatkan keuntungan paling besar. Pihak itu adalah RBS.

Dalam kasus dugaan mega korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, ia menekankan tidak ada kejelasan mengenai status RBS.

Dalam gugatannya, Boyamin menjelaskan bahwa termohon Jampidsus Kejaksaan Agung saat ini sedang menangani perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015-2022, dimana dalam perkara tersebut beberapa pihak telah diperiksa,  ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani proses persidangan sebagai Terdakwa.

"Bahwa kasus ini mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara illegal, dimana hasil pengelolaan itu dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya sangat besar," ujar Boyamin, Kamis (13/10).

Dilanjutkannya, hingga saat ini termohon Jampidsus telah menetapkan sebanyak 16 (enam belas) Tersangka dalam kasus korupsi timah, namun selain dari 16 (enam belas) nama tersebut, diduga terdapat aktor intelektual dengan inisial "RBS" yang diduga paling banyak menikmati hasil korupsi timah  dengan mendirikan dan mendanai perusahaan yang digunakan untuk melancarkan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta menjadi inisiator atas pertemuan-pertemuan untuk mengatur tata kelola timah yang pada akhirnya berujung menjadi tindak pidana korupsi.

"Terduga aktor intelektual tersebut, telah dipanggil dan diperiksa sebanyak 2 (dua) oleh TERMOHON Jampidus pada kisaran waktu bulan April 2024 dalam statusnya sebagai saksi, namun hingga saat ini Jampidsus belum juga menetapkan RBS sebagai tersangka dalam korupsi timah, padahal pemeriksaan terhadap Para Terdakwa dalam tindak pidana korupsi timah sudah berjalan dan hamper selesai, dimana saksi-saksi juga telah diperiksa, dimana perbuatan RBS tersebut seharusnya sudah memenuhi unsur untuk TERMOHON menetapkannya sebagai tersangka," tuturnya.

Dengan belum ditetapkannya RBS sebagai tersangka, kata Boyamin, dapat dimaknai terdapat upaya tebang pilih yang dilakukan Jampidsus, sehingga hal ini dapat dimaknai melakukan penghentian penyidikan secara diam-diam dan tidak sah dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Dikarenakan Jampidsus terkesan tidak sungguh-sungguh dalam menangani perkara tindak pidana korupsi a quo, maka kami meminta kepada Hakim Tunggal Pemeriksa Praperadilan a quo agar dalam amar putusannya menyatakan Jampidsus telah melakukan penghentian penyidikan tidak sah dalam dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan tidak menetapkan RBS sebagai tersangka dalam perkara korupsi a quo dan memerintahkan Jampidsus untuk melakukan penetapan Tersangka terhadap RBS," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Rekomendasi

Terkini

X