KLIKANGGARAN-- Menteri keuangan Sri Mulyani sudah umumkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2024.
Menurut Sri Mulyani THR akan dicairkan paling cepat H-10 Lebaran, sementara gaji ke- 13 mulai bulan Juni 2024.
Lalu berapa besaran THR dan gaji ke -13 untuk 2024 yang akan dicairkan?
Baca Juga: Analisis Struktural dalam Novel Laskar Pelangi Karya Andrea Hirata
Dilansir dari akun pribadinya Sri Mulyani inilah besarannya:
1.untuk ASN/ Pejabat negara/TNI/ Polri ( gapok+tunjangan jabatan/umum+ tunjangan melekat+ 100% tukin /100% TPG/ Dosen/ tunjangan kehormatan profesor/ tambahan penghasilan guru)
2.untuk pensiunan dan penerima pensiun (pensiun pokok + tunjangan keluarga +tunjangan pangan +tambahan penghasilan)
3.untuk ASN Daerah- THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji pokok+tunjangan keluarga+tunjangan pangan+ tunjangan jabatan/ tunjangan umum + tambahan penghasilanpenghasilan (bagi pemda yang memberikan tamsil) sesuai kemampuan fiksal daerah.
Baca Juga: Lalui Proses Panjang Dian Sastrowardoyo Ungkap Alasannya Menjadi Mualaf
Pemberian THR dan gaji Ke-13 ini bertujuan untuk menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi.
Sri Mulyani mewakili pemerintah berterima kasih kepada ASN pusat /daerah, TNI dan Polri yang terus bekerja keras menjalankan tugas negara melayani rakyat dan membangun Indonesia.
Pernyataan ini merupakan hasil dari konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 tahun Anggaran 2024.
Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 tahun Anggaran 2024 dilaksanakan Jumat (15/3/2024). *
Artikel Terkait
Kejaksaan Tetapkan Kadinkes Sumut Tersangka Korupsi Dana Covid 19 senilai Rp24 Miliar
Terungkap Denny Sumargo Mau Terima Amy di Podcastnya Bukan Cuma Karena Cuan, tapi Bukti Kuat