Bahasa Indonesia merupakan Bahasa resmi bangsa Indonesia. Hal itu terdapat pada salah satu Sumpah Pemuda 1928 yang menyatakan bahwa Bahasa Indonesia adalah Bahasa persatuan bangsa Indonesia.
Faktanya sekarang adalah Bahasa Indonesia menjadi Bahasa resmi konferensi Umum official language Konferensi Umum (General Conference) UNESCO.
Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
Baca Juga: Willy Dozan Berikan Bukti Jika Leon Tak Pukuli Rinoa Aurora : Leon Narik Saya Om!
Keputusan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO (20/11) di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.
Dengan ditetapkannya hal ini, maka Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Konferensi Umum juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
Baca Juga: Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim polres Nagan Raya Jalin Silaturahmi dengan Wartawan
Dilansir dari kemlu.go.id, Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, membuka presentasi proposal Indonesia. “Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928. Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini“, ujar Dubes Oemar.
Lebih lanjut, Dubes Oemar menekankan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat Kerjasama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
Di akhir pidatonya, Dubes Oemar menegaskan bahwa pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia.
Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yaitu “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan". Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia dapat mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
Artikel Terkait
Jadwal China Masters 2023, Dua Ganda Putri Indonesia, Apri/Fadia dan Febriana/Amalia harus Saling Jegal di Awal
WOW! Serial Ketiga Strong Woman Do Bong Soon dan Strong Girl Namsoon Akan Diproduksi
UPDATE Gavi Cedera, Pukulan Besar Bagi Fans
Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim polres Nagan Raya Jalin Silaturahmi dengan Wartawan
Willy Dozan Berikan Bukti Jika Leon Tak Pukuli Rinoa Aurora : Leon Narik Saya Om!