Kemenag Usulkan BPIH 2024 Naik Jadi 105 Juta per Jamaah

photo author
- Rabu, 15 November 2023 | 09:31 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Twitter Yaqut Cholil Qaumas)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Twitter Yaqut Cholil Qaumas)

KLIKANGGARAN-- Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M per jamaah sebesar Rp105 juta.

Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta (13/11/2023) Kemenag.

Kemenag melalui Menag, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan dijadikan pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja) yang nantinya akan disepakati berapa biaya haji di tahun 2024.

Baca Juga: Inilah Alasan Presiden Amerika Serikat Joe Biden Digugat ke Pengaduan Federal oleh Center for Constitutional Rights (CCR), Singgung Genosida di Gaza

Adapun keterangan dari Humas Kementerian Agama, usulan rata-rata BPIH 2024 per jemaah sebesar Rp 105.095.032,34. Anggaran tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua komponen, yakni, komponen yang akan dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang akan dibebankan kepada dana nilai manfaat.

"Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah," sambung Menag.

"BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat," papar Menag Yaqut.

Baca Juga: Ganjar Sambut Baik Pemecatan Bobby Nasution oleh PDIP

Dikutip dari laman kemenag.go.id, pemerintah pada 2023 mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.

Selanjutnya, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, terdapat sejumlah faktor yang menjadi penyebab jauh lebih tingginya usulan BPIH 2024 dibandingkan dengan BPIH 2023, antara lain, kenaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal, dan penambahan layanan.

Baca Juga: Dukung Prabowo-Gibran, Bobby Nasution Resmi Dipecat PDIP

"Biaya Haji 2023, disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Sementara Usulan Biaya Haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266," kata Hilman.

Hilman juga menambahkan, hal ini yang akan dibahas dalam skema Panja. Hal ini pun melibatkan ahli keuangan untuk menentukan kurs yang paling tepat pada asumsi berapa BPIH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Sumber: kemenag.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X