Inilah Sosok Hakim Konstitusi Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman, Siapa Sebenarnya?

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 14:20 WIB
Suhartoyo (Twitter Mahkamah Konstitusi)
Suhartoyo (Twitter Mahkamah Konstitusi)

KLIKANGGARAN -- Sosok Hakim Konstitusi Suhartoyo tengah ramai diperbincangkan publik dan viral di media sosial.

Sosok Hakim Konstitusi Suhartoyo jadi sorotan usai terpilih jadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman.

Sosok Hakim Konstitusi Suhartoyo pun kini disoroti usai Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik berat.

Baca Juga: Innalillahi! Seorang Ayah Kandung Tega Menyetubuhi Dua Anak Perempuannya di Padang, Begini Kronologinya

"Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK.

Suhartoyo terpilih secara musyawarah mufakat dalam RPH yang tertutup. Pemilihan pimpinan MK yang baru merupakan tindak lanjut dari putusan MKMK pada Selasa (7/11) lalu," tulis akun Mahkamah Konstitusi @officialMKRI pada Kamis, 9 November 2023.

Suhartoyo diketahui lahir di Sleman, pada 15 November 1959.

Dillansir dari mkri.id, hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar Suhartoyo terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Teman, Wanita Ini Ubah Foto Profilnya Bersama Gunawan Dwi Cahyo

Pada 1986, Suhartoyo pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011. Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

SUhartoyo juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X