Aset DLH Lubuk Linggau Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi Kepala Dinas

photo author
- Rabu, 27 September 2023 | 13:20 WIB
Loader CAT - (dok. CAT)
Loader CAT - (dok. CAT)

KLIKANGGARAN -- Untuk aset Backhoe Loader CAT yang tercatat dalam KIB berasal dari pengadaan Tahun 2011 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau, pada saat pengecekan fisik aset dalam kondisi rusak. Berdasarkan foto kegiatan Backhoe Loader CAT terakhir digunakan bulan Mei 2022 untuk kegiatan gotong royong. Berdasarkan keterangan terhimpun, Backhoe Loader CAT tersebut berada di gudang rumah yang bersangkutan karena digunakan untuk meratakan tanah di halaman belakang rumah untuk kepentingan pribadi. Sampai dengan Desember 2022, alat tersebut masih berada di halaman rumah Kepala DLH, Subandio Amin, dan dalam kondisi rusak.

Sementara saat ini, alat tersebut masih dalam kondisi rusak yang terparkir di workshop kantor DLH Lubuk Linggau, Senin 25 September 2023.

Kepala DLH Lubuk Linggau, Hendra Gunawan, membenarkan bahwa benar alat tersebut dalam kondisi rusak dan tidak bisa dimanfaatkan.

"Lagi rusak, terparkir di gudang belakang tidak bisa dipakai," ujar Kepala DLH Lubuk Linggau, Hendra Gunawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (25/9/2023).

Selain itu, berdasarkan pengamatan dan konfirmasi diketahui bahwa terdapat alat berat yang digunakan diluar peruntukkannya yaitu Ekskavator Pindad dan Backhoe Loader CAT. Ekskavator Pindad (hibah dari Kemen PU) digunakan untuk kegiatan pemrosesan akhir di TPA, hasil walkthrough yang 21 Oktober 2022 diketahui ekskavator Pindad tidak berada di TPA. Hasil wawancara dengan petugas keamanan TPA Lubuk Binjai, operator 

alat berat diketahui ekskavator tersebut meninggalkan TPA pada akhir bulan September 2022. Perintah pemindahan ekskavator berdasarkan BA wawancara diketahui atas permintaan Kepala DLH Kota Lubuk Linggau, Subandio Amin, yang akan digunakan untuk pekerjaan irigasi Merasi di Kabupaten Musi Rawas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X