KLIKANGGARAN -- AS akan melanjutkan pengadilan militer terhadap tiga orang terduga yang terlibat dalam bom Bali di Indonesia pada 2002 dan 2003. Kepada associated press, 21 Januari, Pentagon mengumumkan rencana melanjutkan pengadilan militer tiga pelaku bom Bali di pangkalan AS Guantanamo, Kuba.
"Tuduhan tersebut termasuk persekongkolan, pembunuhan, sengaja menyebabkan luka tubuh yang serius, terorisme. Menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, perusakan properti, dan semuanya melanggar hukum perang," kata Pentagon pada 9news.
Seorang pejabat senior hukum militer menyetujui dakwaan non-kapital yang mencakup persekongkolan, pembunuhan dan terorisme untuk ketiga tersangka. AS menahan mereka selama 17 tahun atas dugaan peran mereka dalam bom Bali 2002. Selain itu mereka juga diduga terlibat pengeboman Hotel JW Marriott di Jakarta dua tahun kemudian.
Bom Bali menewaskan 202 korban, termasuk 88 warga Australia, sementara serangan JW Marriott menewaskan 12 orang. Ketiga tersangka tertangkap di Thailand pada tahun 2003. Namun, di bawah Presiden Donald Trump, dakwaan belum terselesaikan. Hal ini mengejutkan pengacara para tersangka dan tampaknya akan bertentangan dengan niat Presiden Joe Biden untuk menutup pusat penahanan.
Pengacakan Pentagon Trump Menunjukkan Tidak Ada Lagi Perang atau Hanya dengan Iran
Jenderal Lloyd Austin, calon menteri pertahanan, minggu ini menegaskan kembali niat untuk menutup Guantanamo ke komite Senat sehubungan dengan pencalonannya. "Waktunya jelas, satu hari setelah pelantikan," kata Mayor Korps Marinir James Valentine, pengacara militer bagi tiga tersangka itu. Jaksa militer mengajukan tuntutan terhadap Encep Nurjaman alias Hambali, pria berkewarganegaraan Indonesia, dan dua orang lainnya pada Juni 2017. Pejabat hukum Pentagon sebagai otoritas sidang menolak tanpa mengungkapkan alasannya pada publik.
“Saya tidak bisa memberi tahu Anda alasannya karena itu dirahasiakan," kata Valentine, tim hukum Hambali, pada associated press.