peristiwa-internasional

Turki Setujui Undang-undang yang Memaksa Facebook dan Twitter Hapus 'konten ofensif' dalam 24 Jam

Rabu, 29 Juli 2020 | 20:19 WIB
erdogan


ANKARA (Klikanggaran) - Parlemen Turki telah meratifikasi undang-undang yang memaksa perusahaan media sosial besar untuk menghapus konten yang dianggap ofensif dan membuka kantor di negara tersebut. Kelompok-kelompok hak asasi global mengecam undang-undang "kejam" itu sebagai bahaya kebebasan berbicara.


Menurut RUU yang disetujui pada hari Rabu, perusahaan media sosial dengan lebih dari satu juta pengunjung setiap hari di Turki harus membuka kantor di negara tersebut. Mereka juga harus menyimpan data tentang pengguna Turki di Turki, dan akan memiliki waktu 48 jam untuk menghapus konten apa pun yang dianggap ofensif oleh pihak berwenang. RUU ini juga meningkatkan denda karena ketidakpatuhan hingga 10 juta lira Turki ($ 1,4 juta).


Jika perusahaan media sosial menolak untuk menunjuk perwakilan resmi, pengadilan Turki dapat memerintahkan larangan iklan atau mengurangi bandwidth, membuat kerja jejaring sosial itu lebih lambat di Turki.


RUU itu banyak dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi global. Amnesty International di Turki menyebut undang-undang itu "kejam." Peneliti organisasi itu di Turki Andrew Gardner mengatakan langkah-langkah yang diusulkan akan mengarah pada "serangan paling berani terhadap kebebasan berbicara" di negara itu, memberi otoritas lebih banyak kekuatan untuk "menyensor konten online."


Wakil direktur program di Human Rights Watch, Tom Porteous, telah memperingatkan sebelumnya bahwa, jika disahkan dan ditandatangani menjadi undang-undang, RUU itu akan memungkinkan pemerintah mengendalikan media sosial dan "secara sewenang-wenang menargetkan pengguna perorangan."


Para pejabat di Ankara berpendapat bahwa undang-undang baru diperlukan untuk mengekang ucapan kebencian, pelecehan seksual, dan propaganda teroris di berbagai platform media sosial. Presiden Recep Tayyip Erdogan memperbarui dorongannya untuk pemolisian konten yang lebih keras awal bulan ini, setelah beberapa orang ditahan karena diduga menghina putrinya dan menantunya secara online.


"Saluran, di mana kebohongan, fitnah, serangan hak pribadi, dan konspirasi reputasi tidak terkendali, harus diberlakukan," kata Erdogan.


Sumber: RT.com


Tags

Terkini