Sementara beberapa kejahatan, seperti pembunuhan, tetap di bawah interpretasi hukum Islam Arab Saudi, atau syariah, banyak pelanggaran lainnya dianggap "tazir," yang berarti kejahatan maupun hukumannya tidak didefinisikan dalam Islam.
Penilaian diskresi untuk kejahatan "tazir", seperti cambuk, telah menyebabkan putusan arbitrer dengan hasil yang kontroversial. Negara-negara Muslim umumnya tidak melakukan cambuk di depan umum.
Sumber: SCMP