peristiwa-internasional

WTO Menangkan Gugatan Selandia dan AS Atas Kebijakan Impor Sapi

Minggu, 25 Desember 2016 | 09:38 WIB
images_TIM-WTO

Jakarta, Klikanggaran.com (24/12/2016) - Beberapa bulan lalu Brasil mengadukan Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia, World Trade Organization (WTO) terkait aturan impor daging sapi. Kebijakan yang diterapkan oleh Indonesia soal impor daging sapi tersebut dinilai diskriminatif.

Lalu, menyusul gugatan dari Selandia Baru dan Amerika Serikat. Dalam gugatan, Indonesia dianggap memberikan hambatan yang membuat ekspor produk makanan dari Selandia Baru sulit masuk ke Indonesia.

Gugatan Selandia Baru dan Amerika Serikat terhadap kebijakan pembatasan impor untuk produk makanan dan hewan, termasuk daging sapi dan unggas yang diterapkan Indonesia dimenangkan oleh WTO.

WTO mengabulkan semua keluhan mengenai 18 hambatan non-tarif pertanian yang diberlakukan oleh Indonesia sejak 2011. Selandia Baru dan Amerika Serikat membawa sengketa tersebut ke WTO pada tahun 2013. Hambatan itu meliputi larangan impor terhadap produk pertanian, hewan dan produk hewani, restriksi penggunaan dan penjualan, restriksi perizinan dan persyaratan penjualan domestik.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terkait keputusan WTO.

"Segera, setelah kami terima hasil keputusannya, kemudian kami susun pembelaan. Lalu, dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami akan banding," ujar Mendag di Kemendag, seperti dilansir Kompas, Jumat (23/12/2016).

 

Tags

Terkini