peristiwa-daerah

Adenddum dan CCO pekerjaan site Development Kramasan Diduga Bermasalah

Selasa, 24 Agustus 2021 | 15:44 WIB
IMG-20210824-WA0038


Palembang, Klikanggaran.com - Perubahan kontrak pekerjaan (Adendum) site development Kramasan pada pekerjaan timbunan disebut terkesan belum mempunyai dasar hukum. Pasalnya, pengadaan pasir urug dan pemadatan dirubah dengan timbunan tanah dan pemadatan melalui Contact Change Order (CCO) sehingga menjadi pertanyaan mengapa pengadaan tanah timbun tidak melalui proses lelang.


"Kalau item tanah urug ada di dalam kontrak kerja, maka dimungkinkan untuk perubahan volume pekerjaan, namun bila tidak ada item tanah urug dalam kontrak maka perubahan pasir ke tanah urug jelas bermasalah," ujar Boni Balitong, Koordinator Baretta Sumsel, Selasa (24-8).


Dikatakan Boni, perubahan item tersebut berpotensi melanggar Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


"Sebab harga tanah timbun plus pemadatan tidak dalam proses lelang sehingga harga yang ditetapkan pada perubahan item pasir ke tanah tanpa dasar hukum," tegas Boni.


Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan penyedia barang atau jasa dengan cara menunjuk langsung satu penyedia barang jasa yang berlaku sebagai salah satu metode pengadaan barang jasa oleh Pemerintah.


Menurut Boni, untuk penunjukan penyedia melalui penunjukan langsung bukan metode yang umum, dan dapat dilakukan dalam keadaan tertentu dan atau apabila pengadaan barang/ konstruksi/jasanya bersifat khusus.


"Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi," jelas Boni.


"Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.


Selain itu, kata Boni, kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya meliputi penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk pertahanan negara dll.


Lanjut dikatakan Boni, terkait dengan pekerjaan site development Kramasan dengan kontrak Rp145 milyar lebih, klausal perubahan kontrak harusnya melalui  metode penunjukkan langsung dengan memutuskan kontrak sampai dengan rencana perubahan item kontrak pasir menjadi tanah.


"Namun sebelumnya harus dilakukan perencanaan ulang terkait FS, harga material dan dasar perubahan pasir menjadi tanah," ujarnya.


Dilain sisi, pengamat kebijakan publik dan juga pegiat anti korupsi, Ir. Feri Kurniawan, menuturkan tanggungjawab terkait dasar hukum perubahan kontrak berada di tangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) karena MOU pendampingan sebelum pengadaan jasa site development Kramasan.


"Walaupun terkesan melanggar aturan pengadaan barang jasa serta tanpa perencanaan ulang maka semua tanggung jawab administrasi dan hukum tanggung renteng oleh Datun Kejati Sumsel", jelas Feri Kurniawan.


"Disayangkan BPK RI tidak melakukan audit tertentu dengan meminta pendapat LKPP dan BPKP agar tidak terjadi polemik yang menyeret Datun Kejati Sumsel, apalagi CCO pasir ke tanah nilainya puluhan miliar rupiah," pungkas Feri Kurniawan.

Halaman:

Tags

Terkini