Palembang,Klikanggaran.com - Berdasarkan data dari Divisi Treasuri dan Finansial Institution (FI) diketahui bahwa sampai dengan 30 Juni 2017, plafon kredit perdagangan (Trade Finance/TF) Bank Sumsel Babel sebesar Rp120.000.000.000, salah satu diantaranya yakni pemberian fasilitas kredit perdagangan atas nama PT Cofindo sebesar Rp50.000.000.000.
Fasilitas Trade finance dilaksanakan berdasarkan PK perdagangan nomor 40 tanggal 28 Desember 2016, yang kemudian diubah menjadi PK modal kerja sesuai dengan PK nomor 26 pada tanggal 30 Mei 2017. Kolektibilitas fasilitas per 30 Juli 2017 adalah kurang lancar (kolektibilitas dua).
Indikasi penyebab kurang lancarnya angsuran kredit PT CF yakni trade checking yang dilakukan hanya terbatas kepada data dari debitur.
Dalam analisis persetujuan trade finance, bank melakukan prosedur untuk meyakini kapasitas bisnis dari calon debitur. Analisis atas kapasitas bisnis tersebut dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi terkait calon debitur.
Pengumpulan data diarahkan pada data dan informasi yang lengkap, akurat, up to date, dan relevan, yang dilakukan secara langsung dan aktif dari debitur, pihak ketiga, dan sumber-sumber data lainnya yang dapat dipercaya. Pengumpulan data dilakukan pada sumber-sumber data yang dapat dipercaya dan tidak terbatas hanya pada debitur.
Adapun garis besar pengumpulan informasi pada sumber data pihak ketiga dapat berupa kunjungan atau permintaan informasi oleh pegawai bank, diantaranya ke departemen terkait, instansi pemerintahan lainnya, pemasok, dan/atau pembeli. Akan tetapi, terindikasi pada Memorandum Pengajuan Trade Finance (MPTF) yang diketahui bahwa pelaksanaan analisis atas karakter bisnis PT CF hanya menggunakan data dan dokumen yang berasal dari debitur serta website debitur.
Wawancara awak media dengan Direktur Utama serta Manajer Keuangan, mereka menyatakan tidak melakukan pengumpulan data dan informasi dari pihak ketiga di luar debitur sebagai data pembanding untuk menguji validitas dari kapasitas bisnis debitur.
Menyikapi hal itu, Koordinator MAKI Palembang, Boni Belitong, mempertanyakan tindak lanjut perkara tersebut yang diduga telah dilaporkan ke Polda Sumsel dan hingga saat ini belum ada tindak lanjut.
"Sewaktu kami tanya ke Kejati terkait kredit macet Cofindo yang akan ditindaklanjuti ke sprindik didapat jawaban terkendala proses di Polda, itu diucap penyidik Kejati," ujar Boni Belitong, melalui keterangannya, Kamis (22-7).
Lanjutnya, sebaiknya Polda Sumsel menyerahkan perkara tersebut ke Kejati agar bisa ditindaklanjuti secara hukum terkait agunan yang ada di Kota Medan yang diduga tidak mengcover fasilitas kredit," pungkas Boni, Koordinator MAKI Palembang.