peristiwa-daerah

MAKI Ungkap Penyertaan Modal ke Bank Palembang Ternyata Deposito

Kamis, 15 Juli 2021 | 22:15 WIB
images (11)


Palembang,Klikanggaran.com - Koordinator MAKI Sumsel, Boni Belitong mengungkapkan bahwa PT Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat (PT BPR PASAR / Bank Palembang) mendapatkan Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Palembang pada Tahun 2016 didasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2016 sebesar Rp13 miliar. Akan tetapi, Boni menilai bahwa penyertaan modal tersebut merupakan neraca yang selah penganggaran


"Sesuai dengan ketentuan OJK, nilai penyertaan modal tersebut belum diakui sebagai penyertaan modal pada Neraca PT BPR Pendanaan Sarana Rakyat per 31 Desember 2018," ujar Boni, melalui keterangannya, Kamis (15-7).


Dikatakan Boni, bahwa pada neraca per 31 Desember 2020, nilai penyertaan modal tersebut masih diakui sebagai deposito (setara kas), sehingga nilai penyertaan modal Pemerintah Kota Palembang pada PT BPR Pendanaan Sarana Rakyat per 31 Desember 2020 masih sebesar Rp26 miliar.


"Karena tidak ada penambahan penyertaan modal di tahun 2020, jadi nilainya masih Rp26 miliar, akan tetapi penyertaan modal ini justru menjadi deposito, sehingga bunga dari deposito tidak masuk ke kas daerah, ini korupsi, sebab diduga ada pihak yang diuntungkan," ungkap Boni.


Lebih lanjut Boni menjelaskan, bahwa penyertaan modal itu lolos dari sorotan DPRD Kota Palembang, sebab tertara pada akun penyertaan modal, tapi faktanya justru dijadikan deposito.


"Modus seperti ini harus diungkap, karena ada oknum yang sengaja membiarkan hal itu, sebab pada tahun 2018 dana deposito senilai Rp13 miliar, dan 2019 dianggarkan kembali Rp13 miliar, sehingga total Rp26 miliar, lumayan kan bagi koruptor untuk mendapatkan hasil bunganya, tetapi hal ini akan segera kita laporkan ke Kejati Sumsel," tandasnya.


Tags

Terkini