peristiwa-daerah

DLHK Riau Bungkam Terkait Pertemuan Daring Para Tergugat Perkara Limbah TTM di Blok Rokan

Rabu, 14 Juli 2021 | 19:16 WIB
images (6)

Padahal, kata Yusri, masing-masing pihak oleh negara sudah diberikan kewenangan dengan perangkat Undang Undang dan peraturan turunan untuk mencegah agar tidak terjadi kerusakan lingkungan akibat limbah TTM itu.


"Namun kenapa mereka tidak menjalankan perintah UU secara konsekwen dan bertanggugnjawab? Itu lah yang menjadi persoalan serius dari gugatan tersebut," ulas Yusri.


Sebelumnya, LPPHI telah memberikan kuasa kepada Tim Hukum LPPHI untuk mengajukan gugatan terhadap PT CPI, SKK Migas, Menter LHK, dan Pemprov Riau. Tim hukum itu terdiri dari tujuh pengacara yang diketuai Josua Hutauruk SH.


Tak hanya itu, untuk menambah masukan dan saran bagi Tim Hukum itu, LPPHI juga telah menunjuk Dr. Augustinus Hutajulu, S.H., C.N., M.Hum., sebagai Koordinator Tim Hukum LPPHI.


Sidang Secara Daring


Sementara itu, terkait sidang Gugatan Lingkungan Hidup LLPHI terhadap PT CPI, SKK Migas, Menteri LHK, dan Pemprov Riau, menurut Ketua Dewan Penasehat LPPHI Yusri Usman, pihanya memohon kepada majelis hakim PN Pekanbaru yang menangani perkara untuk bisa melaksanakan sidang secara daring atau online.


"Kami memohon kepada Ketua PN Pekanbaru supaya bisa menggelar persidangan gugatan itu secara online atau daring, mengingat PPKM seluruh Indonesia. Namun kepentingan masyarakat korban limbah TTM tetap mendapatkan perlindungan dan keadilan dari negara melalui Hakim PN Pekanbaru. Selain itu juga supaya tidak ada alasan dari semua pihak tergugat tidak bisa menghadiri sidang gugatan karena PPKM, karena tiga pihak tergugat berkantor di Jakarta," ungkap Yusri.


Persidangan itu menurut Yusri penting untuk diketahui publik lantaran keinginan rakyat korban limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) adalah sesuai konstitusi, yakni isi pasal 28 H UUD 1945 hak rakyat mendapat lingkungan hidup yang sehat.


Sementara itu, dilansir tempo.co pada 30 Oktober 2020, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin akhirnya menetapkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik pada 25 September 2020 dan secara resmi diundangkan pada 29 September 2020.


"Bulan lalu Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang memberikan payung hukum bagi pelaksanaan persidangan secara elektronik bagi perkara pidana, pidana militer dan jinayat," tutur Ketua Mahkamah Agung saat meresmikan enam gedung pengadilan terpadu di Manado secara virtual pekan lalu.


Perma itu mengatur ruang sidang secara elektronik adalah ruang sidang di pengadilan yang meliputi kantor kejaksaan, rutan/lapas atau tempat lain yang ditetapkan oleh majelis hakim dengan ketentuan semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas.


Untuk mengikuti persidangan daring, penyidik, penuntut, pengadilan, terdakwa, penasihat hukum, saksi, ahli Rutan dan Lapas harus memiliki akun yang terverifikasi. Sementara dokumen administrasi pun disampaikan secara elektronik dengan disimpan dan dikelola sistem informasi pengadilan.


Meski hakim tidak secara langsung bertatap muka dengan terdakwa, saksi mau pun ahli, keterangan yang diberikan pihak-pihak itu dalam persidangan elektronik ditegaskan mempunyai nilai pembuktian yang sama.


Ada pun keadaan yang memungkinkan dilakukannya persidangan daring antara lain terjadi bencana alam, wabah penyakit, keadaan yang ditetapkan pemerintah sebagai keadaan darurat atau keadaan lain yang menurut majelis hakim dengan penetapan perlu persidangan secara elektronik. (rls)


Halaman:

Tags

Terkini