Palembang,Klikanggaran.com - Penanganan perkara dugaan korupsi Jamkrida dengan potensi kerugian negara Rp40 miliar dan dugaan korupsi proyek Tahun Jamak Ogan Ilir dengan potensi kerugian negara Rp103 miliar seakan lenyap ditelan bumi. Padahal, dua perkara ini merupakan PR besar Aparat Hukum Indonesia karena terang benderang modus yang digunakan oleh para terduga pelaku, tetapi terkesan jalan ditempat.
Pada dugaan korupsi Jamkrida, sangat jelas dugaan rekayasa laporan keuangan pada RUPS tahun 2019. Sementara pada dugaan korupsi tahun jamak Ogan Ilir, nampak sekali terlihat kelebihan bayar dan pemutusan kontrak senilai Rp103 miliar.
Deputy MAKI Sumsel angkat bicara terkait lambannya penanganan perkara tersebut oleh institusi hukum.
"Supremasi hukum seakan telah hilang di negeri ini karena pelaku dugaan korupsi mempunyai pengaruh politis dan diduga siap bayar upeti menghambat perkara," kata Deputy MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, di Palembang, Selasa (6-7).
Menurut Feri, sangat menyesakkan dada melihat perkara-perkara pidana korupsi yang seakan lamban penanganannya dan terkesan tiada menyentuh pelaku utama.
"Tapi bila menyangkut orang yang beroposisi dengan Pemerintah, maka secepat kilat ditangani dan bahkan dihukum berat yang terkadang terkesan kurang wajar secara hukum. Hukum seakan sudah tak lagi menjadi tempat mencari keadilan, tapi terkesan mencari kesalahan dan pembenaran yang diinginkan para pelaku politis," pungkas Feri Kurniawan, Deputy MAKI Sumsel. *(rls)