peristiwa-daerah

Hotel Hakmaz Taba Kurang Bayar Pajak Rp54,4 Juta

Senin, 14 Juni 2021 | 10:15 WIB
images (9)


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengungkapkan Hotel Hakmaz Taba kurang bayar pajak pada Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau atas pendapatan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah sebesar Rp54.453.800,00. Hal tersebut tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Lubuklinggau Nomor: 30.A/LHP/XVIII/PLG/05/2021.


Pada risalah tersebut BPK menjelaskan, pelaksanaan pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan dilakukan oleh Bidang Pajak Daerah Lainnya pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Lubuklinggau.


"Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menyatakan bahwa Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan penetapan tarif 10% dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tahun 2020 terdapat tiga hotel di Kota Lubuklinggau yang melakukan perjanjian kerja sama untuk menyewakan kamar hotel sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas," ujar BPK pada LHP BPK Kota Lubuklinggau Tahun 2020, seperti dikutip, Senin (14-6).


BPK mengungkapkan, Hotel Hakmaz Taba melakukan perjanjian kerja sama menyewakan kamar hotel dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau pada bulan April dengan nilai kontrak sebesar Rp561.920.000,00 dengan surat perjanjian Nomor 027/05.2/Kontrak/PPK/Dinkes/2020 tanggal 8 April 2020.


"Atas kontrak dengan Hotel Hakmaz Taba telah dilakukan pembayaran melalui Belanja Tidak Terduga dengan SP2D Nomor SP2D/900/0982/PPKAD/2020 tanggal 6 Mei 2020, dalam pembayaran tersebut adalah pembayaran kepada Hotel Hakmaz Taba sebesar Rp544.538.000,00," urai BPK.


BPK menjelaskan, berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), diketahui Hotel Hakmaz Taba melaporkan pajak hotel sebesar Rp0,00 pada bulan pembayaran kontrak, sehingga pada Bulan Mei pajak hotel yang kurang dipungut dari Hotel Hakmaz Taba sebesar Rp54.453.800,00 (10% x Rp544.538.000,00).

Bahkan, BPK menyebutkan permasalahan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak dapat segera memanfaatkan potensi pendapatan Pajak Hotel sebesar Rp54.453.800,00.


BPK merekomendasikan Walikota Lubuklinggau agar memerintahkan Kepala BPPRD memproses kekurangan pungut pajak Hotel Hakmaz Taba sebesar Rp54.453.800,00.


Tags

Terkini