peristiwa-daerah

BPK Didesak Audit Ulang Pekerjaan Jalan Ketapat Bening Kabupaten Muratara

Minggu, 13 Juni 2021 | 02:11 WIB
FB_IMG_16216989746547444


Palembang,Klikanggaran.com - Koordinator MAKI Kota Palembang mengamati hasil  Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan perbaikan/pemeliharaan Jalan Poros Ketapat Bening – Air Bening – Mekarsari – Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), didapati kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp16.543.708,33, namun menurutnya secara kasat mata tidak sesuai dengan keadaan yang ada. Oleh karenanya, MAKI mendesak BPK RI untuk melakukan audit ulang atas pekerjaan tersebut.


"Niat Pemerintah untuk memberikan fasilitas insfratruktur terbaik kepada masyarakat Kabupaten Muratara tahun 2020 sepertinya hanya hisapan jempol belaka, pasalnya jika BPK melakukan audit ulang atau audit khusus, bisa saja kerugian negara atau nilai kekurangan volume mencapai Rp2 miliar rupiah," ujar Koordinator MAKI Palembang, Boni Belitong, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (12-6).


Menurut Boni, jalan tersebut baru saja menjadi desakan pihaknya ke Kejaksaan melalui orasi damai pada Kamis (10-6-2021) dihalaman Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menindak lanjuti dari temuan yang sudah di tindaklanjuti oleh MAKI Sumsel ke Ranah hukum.


"Beberapa bulan setelah pihak kami melakukan investigasi ke lapangan, memang didapati kondisi jalannya terlihat Hancur, ini yang menjadi atensi serius kami," tegas Boni.


Lanjutnya, "melihat kondisi pengerjaan tersebut diduga gagal konstruksi, diduga belum satu tahun kondisinya sudah hancur, berdasarkan peraturan dalam 10 tahun masih tanggungjawab pemborong, jadi dengan hasil audit BPK kami minta untuk meninjau kembali hasil audit yang sudah inkrah tersebut, sebab hanya ditemukan kurang volume sebesar Rp16 juta," pungkas Boni.


Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muratara Tahun 2020, nomor: 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021, pekerjaan dilaksanakan oleh PT Innevo Karya Andesindo (PT IKA) berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 058/600/KONTRAK/PPK-IAA/APBD-P/DPUPR tanggal 26 Oktober 2020 dengan nilai sebesar Rp9.940.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari kalender dari tanggal 26 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 15 Desember 2020. Perjanjian telah diaddendum dengan Nomor 058.A/600/KONTRAK/PPK-IAA/APBD-P/DPUPR tanggal 9 Desember 2020.


BPK menjelaskan, pekerjaan dinyatakan selesai 100% berdasarkan BAST Hasil Pekerjaan Nomor 058/600/BASTHP/PPK-IAA/DPUPR tanggal 30 November 2020. Pemkab Muratara telah membayar 100% sesuai SP2D senilai Rp9.940.000.000,00.


Kemudian menurut BPK, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 9 Februari 2021 yang dilaksanakan bersama dengan PPK, Pengawas Lapangan, dan Pelaksana pekerjaan, serta reviu dokumen pelaksanaan pekerjaan diketahui kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp16.543.708,33.


Sementara itu, sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut, Indra Ali, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai temuan BPK.


Tags

Terkini