Pendirian Pertashop merupakan tindak lanjut dari kerja sama Pertamina dengan Pemerintah Desa yang difasilitasi melalui Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MOU) antara Pertamina dengan Kementerian Dalam Negeri. Sinergi ini bertujuan untuk memperluas pelayanan BBM dan LPG melalui pengadaan Pertashop di desa-desa wilayah Indonesia.
Pemerataan penyediaan energi ke seluruh pedesaan khususnya BBM dan LPG merupakan salah satu komitmen utama Pertamina. "Terjalinnya sinergi yang baik antara Pemerintah Kota dan Desa, Pertamina dan masyarakat menjadi faktor utama agar penyaluran BBM melalui Pertashop berjalan secara optimal," tutup Umar.