peristiwa-daerah

MAKI Beberkan Skema Dugaan Korupsi Proyek Tahun Jamak Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 20 Mei 2021 | 16:26 WIB
Feri Kurniawan 0021


Palembang,Klikanggaran.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), menyebutkan bahwa dugaan korupsi pengerjaan proyek tahun jamak Kabupaten Ogan Ilir (OI) senilai Rp324 miliar memasuki proses penyelidikan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Bahkan, MAKI Sumsel turut membeberkan skema dugaan korupsi pada proyek tahun jamak tersebut.


"Dugaan korupsi ini telah kami laporkan ke Kejati Sumsel tahun lalu dan mendapat respon positif dari penyidik Kejati Sumsel," ungkap Deputy MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, di Palembang, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20-5).


"Ohh, itu tau om, tahun 2010-2011 dananya Rp324 miliar, putus kontrak kemarin kami data ke PU OI, tapi belum ditanggapi, yang kami kejar putus kontrak jadi jaminan pelaksaan sampai Rp2 miliar lebih belum di setor ke negara, itu yang jadi permasalahan orang DPR waktu itu," ucap Feri sembari menirukan perkataan Jaksa penyidik kepada dirinya.


Menurut Feri, proyek jamak ini dianggarkan dalam kurun waktu 2007-2010 dengan dasar hukum Perda nomor 27 tahun 2006, dimana diisyaratkan pembayarannya yang dilakukan dalam empat tahap.


"Dengan besaran untuk APBD 2007 dianggarkan sebesar Rp65 miliar, tahun 2008 dan 2009 masing-masing sebesar Rp86.448.300.000 dan diakhir masa kontrak  tahun jamak yaitu tahun 2010 dialokasikan  Rp86.448.400.000," ucap Feri.


Feri menambahkan, diduga terjadi pelanggaran Perda nomor 27 tahun 2006 untuk pembayaran termin ke empat proyek tahun 2010, Pemkab Ogan Ilir membayar Rp190.153.895.565 atau lebih besar dari Perda Pemkab OI  Rp86.448.400.000, hingga terdapat selisih sebesar Rp103.705.495.565.


"Inilah yang menyebabkan “Addinul” mengambil inisiatif hak angket ke DPRD Ogan Ilir namun ditolak karena terkait masalah politis menurut “Iklim Cahaya” ketua DPRD OI kala itu," beber Feri.


Dengan dibayarkannya oleh Pemkab OI, kata Feri, pembayaran ke empat paket proyek jamak sebesar Rp190.153.895.565. Sedangkan berdasarkan Perda adalah sebesar Rp86.448.400.000, maka terdapat selisih sebesar Rp103.705.495.565.


"Selisih pembayaran inilah yang dipertanyakan Addinul apa dasar hukumnya karena telah melanggar Perda nomor 27 tahun 2006," tandas Feri.


Sementara itu, menurut sumber dari BPKP Sumsel, Pembayaran tersebut tidak mempunyai dasar hukum dan kalaupun akan dibayar harus melalui rapat DPRD dan Pemkab untuk perubahan Perda nomor 27 tahun 2006 itu dan mendapat persetujuan Mendagri serta Menteri Keuangan," ujar Sumber yang enggan disebutkan namanya.


Tags

Terkini