peristiwa-daerah

Pengamat: Devi Harus Kuasai 72 Persen Suara pada PSU Pilkada PALI

Sabtu, 10 April 2021 | 21:31 WIB
Bagindo Togar 03


Jakarta,Klikanggaran.com - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu, Devi Harianto - Darmadi Suhaimi (DH-DS), harus memperoleh kemenangan 72 persen dari empat TPS yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika ingin memenangkan Pilkada PALI 2020.


Pengamat politik dari Forum Demokrasi Sriwijaya, Drs. Bagindo Togar SH, Msi, mengatakan jika melihat basis daerah yang dilakukan PSU pada 21 April 2021 mendatang, paslon nomor urut satu terbilang berat untuk meraih suara.


"Saya melihat dari 4 TPS tersebut, TPS 9 dan 10 Desa Air Itam merupakan basis paslon petahana, kemungkinan di sana adalah basis keluarga atau kerabat dari Paslon Heri Amalindo dan Sumarjono," ujar Bagindo, di Palembang, Sabtu (10-4).


Dikatakan Bagindo, meski di 2 TPS lainnya yang PSU yakni TPS 6 Desa Tempirai dan TPS 8 Desa Babat, paslon petahana kalah dalam perolehan jumlah suara, namun jika melihat dari jumlah DPT dan angka partisipasi kecil dari TPS 9 dan 10 Desa Air Itam maka tidak banyak menolong. "Di atas kertas perhitungan saya petahana akan menang," imbuhnya.


"Secara hitung-hitungan di atas kertas dan kerja-kerja politik antar paslon, sepertinya petahana masih di atas angin. Namun demikian petahana jangan mentang-mentang di atas angin menjadi lengah," lanjut Bagindo.


Lebih lanjut Bagindo mengatakan, PSU di 4 TPS sudah selayaknya menjadi ajang atau laboratorium politik yang menampilkan dinamika aktifitas demokrasi yang bermuatan integritas moral, edukasi, fair play, alias tidak menghalalkan segala cara alias praktek pragmatisme.


“Penyelenggara Pilkada dituntut untuk bersikap akuntabel, profesional, extra netral serta konsisten menjalankan regulasi terkait pelaksanaan pemilihan. Tentu saja partisipasi aktif warga juga sangat dibutuhkan untuk mengawasi aktifitas penyelenggara, para pemilih pada 4 TPS dan Tim pendukung paslon Bupati hingga hari pencoblosan agar konsisten mematuhi beragam ketentuan pelaksanaan PSU,” pesan Bagindo.


Secara khusus Bagindo mengatakan, penyelenggara dituntut mampu bertindak tegas bila ada pihak atau oknum yang melakukan pelanggaran.


Seperti diketahui, PSU di 4 TPS yang akan dilaksanakan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang akan dilaksanakan 21 April 2021 mendatang, dari 4 TPS tersebut DPT yang sebenarnya ada sekitar 1.500.


MK menilai terdapat dua pelanggaran krusial dalam pelaksanaan Pilkada PALI. Yakni adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan adanya pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir.


MK memberikan waktu selama 30 hari setelah putusan dibacakan. Hasil PSU ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan keputusan Ketua KPU PALI Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati PALI.


Tags

Terkini