Karang Intan.www.klikanggaran.com,-- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, BNN Kota Banjarbaru, Kepolisian Sektor Karang Intan dan Koramil 1006-5/Karang Intan, Rabu (7.4/21) malam, menggelar razia gabungan penggeledahan kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Karang Intan.
Giat kali ini merupakan bagian deteksi dini dan peningkatan kewaspadaan terhadap adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Karang Intan, juga bentuk sinergitas Lapas Narkotika Karang Intan dengan aparat penegak hukum (APH), sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Karang Intan, Wahyu Susetyo dalam keterangannya mengatakan, razia seperti ini sering digelar pihaknya untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan warga binaan, juga menjadi tugas rutin petugas pemasyarakatan.
“Razia seperti ini sebenarnya rutin kita laksanakan, khususnya internal petugas Lapas Karang Intan, dan diharapkan razia seperti ini mengurani pelanggaran-pelanggaran di Lapas, terutama adanya barang-barang terlarang, yang seharus nya tidak boleh ada di kamar hunian,” jelas Kalapas menerangkan.
Lebih lanjut, Wahyu sapaan akrabnya yang juga merupakan alumni Poltekip ini menuturkan, razia gabungan kali ini menyasar seluruh kamar pada dua blok hunian, yakni blok A dan C, dan hasil razia tidak didapati narkoba.
“Pada giat razia gabungan malam ini, dilaksanakan di kamar 1 hingga 8 blok A dan C, tidak ditemukan adanya narkoba, namun masih ditemukan barang-barang terlarang, terutama handphone dan senjata tajam, langsung kita ambil dan musnahkan” tegas Kalapas.
Pada giat kali ini, warga binaan blok A dan C satu-persatu diarahkan untuk keluar dari kamar, kemudian dilakukan pemeriksaan badan, selanjutnya, petugas gabungan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh ke dalam kamar hunian dan memeriksa seluruh penjuru kamar.
Petugas sendiri menyisir kamar mulai dari lemari, tempat tidur, hingga kamar mandi, dan dari hasil penyisiran tersebut ditemukan barang ilegal yang seharusnya tidak boleh berada di dalam sel, seperti handphone, senjata tajam, charger, dan barang terlarang lainnya.
Selanjutnya, WBP penghuni blok A dan C diminta tak lagi menyimpan barang-barang yang dilarang, khususnya handphone, narkoba, dan senjata tajam serta selalu mematuhi peraturan dan tata tertib yang ada di Lapas Narkotika Karang Intan.
Giat razia ini, juga digelar untuk memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-57 Tahun 2021, dan serentak seluruh jajaran pemasyarakatan melakukan razia gabungan bersama APH.
Penulis : Arbiansyah