Palembang,Klikanggaran.com - Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, menuturkan bahwasannya mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Zet Todung Allo, pernah menyatakan penghitungan internal pihaknya dalam dugaan kasus korupsi penjualan gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) pada Rabu, 13 Januari 2021, diketahui jika nilai kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih.
"Penghitungan kerugian negara tersebut berdasarkan hitungan yang dilakukan Kejati Sumsel dari pembelian dan penjualan gas di PT PDPDE serta uang bagi hasil yang harusnya menjadi hak Pemprov Sumsel," ujar Feri menirukan pernyataan Zet Todung pada Klikangggaran.com, Selasa (30-3).
Menurut Feri, pernyataan Zet Todung ini mengundang polemik di masyarakat karena sudah sudah hampir 3 (tiga) bulan belum juga ada tindaklanjut dari Kejaksaan Tinggi ataupun Kejagung.
"Ketika dikonfirmasi ke bagian humas didapat jawaban yang sama, yakni menunggu hasil audit. Penyidik Kejati Sumsel pun berucap ini sudah ditangani oleh Kejagung dan kami tidak lagi terlibat. Lalu sampai dimana proses penyidikannya, apa sampai disini atau entah kapan bersemi," ujar Feri.
Dijelaskan Feri, jika ada intervensi dari orang kuat karena terkait inisial HH sebagai menantu petinggi Parpol penguasa, maka serahkan ke KPK perkara korupsi ini dan jangan PHP untuk membuat enak tidur saja atau hitung total kerugian dan umumkan serta maafkan lah para pelaku kalau tak sanggup," tandasnya.
.