peristiwa-daerah

Kejati Sumsel Tegaskan Kasus Masjid Sriwijaya Berpeluang Ada Tersangka Baru

Selasa, 9 Maret 2021 | 14:34 WIB
Kejati Sumsel


Palembang,Klikanggaran.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Khaidirman, menjelaskan mengenai adanya penetapan 2 terangka kasus Masjid Sriwijaya masih dalam proses penyidikan, bahkan ia juga menuturkan tak menutup kemungkinan berpeluang akan ada tersangka baru sesuai dengan hasil penyidikan.


"Penyidik melakukan penyidikan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada," ujar Khaidirman saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Selasa (9-3).


Dikatakan Khaidirman, mengenai bahwa saat ini ada 2 tersangka yang ditetapkan oleh penyidik kejaksaan, berarti kedua tersangka tersebut dari hasil penyidikan ditemukan ada bukti cukup.


"Bahwa yang bersangkutan disangkakan adanya dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan masjid Sriwijaya yang menggunakan dana hibah Pemprov Sumsel, dan apakah ada tersangka lain nantinya tentu kita menunggu hasil penyidikan yang sampai saat ini masih berjalan," tandasnya.


Sebelumnya, Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, menuturkan bahwasannya penetapan 2 (dua) tersangka (TSK) dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya seolah pelepas dahaga yang panjang.


Eddy Hermanto selaku mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Ir Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya di tetapkan menjadi tersangka. Keduanya disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang - undang tipikor.


"Setelah dilaporkan ke KPK hampir 2 (dua) tahun sebelumnya dan ditindas ke Kejagung tahun berikutnya, ternyata Kejati Sumsel yang bisa ungkap perkara dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya ini," ujar Feri pada Klikanggaran.com, Selasa (9-3).


"Penetapan 2 (dua) tersangka ini belum mencerminkan pelaku sesungguhnya kata Deputy MAKI Sumsel. "Masyarakat wajib mengapresiasi kinerja Kejati Sumsel yang telah berhasil mengungkap dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya," sambungnya.


Dikatakan Feri, penetapan 2 (dua) tersangka ini merupakan pembuka pintu kepada tersangka lain dan perkara lainnya terkait mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya.


"Apakah prosedur penganggaran dana hibah ini sudah sesuai Permendagri No. 32 tahun 2011 seperti verifikasi admin dan faktual penerima hibah sudah sesuai aturan, Kejati Sumsel belum menyatakannya," ucap Feri.


Selain itu, kata Feri, proposal dan verifikasi calon penerima hibah adalah dasar penetapan calon penerima hibah oleh Pemprov Sumsel kala itu yang melibatkan SKPD Biro Kesra, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Kepala Daerah, apakah sudah sesuai aturan main?


"Kemudian pertanggung jawaban penerima hibah yaitu LPJ  penggunaan dana hibah apakah sudah diserahkan oleh penerima hibah ke Pemprov Sumsel dan apakah sudah sesuai dengan materi proposal yang di setujui Pemprov Sumsel menjadi salah satu penyebab dugaan korupsi ini?," tanya Feri.


"Sangat miris bila melihat pernyataan orang - orang yang terkait  dengan pemberian dana hibah untuk masjid Sriwijaya ini, seolah kedua tersangka adalah pelaku dwi tunggal tanpa terkait dan keterlibatan pemberi dan penerima hibah pembangunan masjid yang mungkin pelaku sesungguhnya", pungkas Feri, Deputy MAKI Sumsel.


Tags

Terkini