Tebo,Klikanggaran.com - Polres Kabupaten Tebo, menetapkan oknum Wakil Ketua II DPRD Tebo, inisial SR sebagai tersangka atas pengembangan kasus dugaan Karhutla (Pembakaran hutan dan lahan). Penetapan tersangka terhadap oknum SR, adalah buntut dari pengembangan dari dua tersangka sebelumnya dengan kasus Karhutla di Desa Suo - Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maratua Siregar, S.IK. "Iya benar," ujarnya saat dikonfirmasi Wartawan, Senin (18-1).
Hel itu juga turut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebo. "SR telah ditetapkan sebagai tersangka. Benar bahwasannya SR sudah di tetapkan sebagai tersangka," ujarnya singkat.
Terkait penetapan tersangka terhadap SR, mendapatkan apresiasi oleh Afriansyah selaku salah satu tokoh pemuda dan aktifis tebo. Afriansyah mengatakan sangat mengapresiasi kinerja penyidik dan satuan unit tindak pidana tertentu Satreskrim Polres Tebo.
Tindakan tegas yang telah berani membongkar oknum pejabat yang diduga merupakan otak pelaku untuk melakukan penebangan hutan tanpa izin di dalam kawasan hutan," ucap afriansyah.
Bahkan Afriansyah juga menduga bahwasannya sebelum lahan di bakar, mereka (tersangka) melakukan penebangan hutan dalam kawasan tanpa izin untuk membuat kebun sawit, dan diduga yang menyuruh atau otak dari penebangan hutan tersebut adalah SR yang saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Afriansyah juga mendesak pihak Polres Tebo untuk segera melakukan penahan terhadap SR, sebab ada kehawatiran dan dugaan jika tersangka akan menghilangkan barang bukti dan lobi - lobi.
"Saya mendesak agar Polres Tebo segera menahan tersangka, jika tidak segera di tahan, di khawatirkan nanti tersangka bisa menghilangkan barang bukti atau melobi para saksi-saksi, maklum namanya pejabat politik pasti banyak relasi dan lobi sana sini," kata Afri.
Afriansyah menuturkan, seharusnya sebagai pejabat, tersangka harus memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Ini malah sebaliknya, diduga malah menjadi otak pelaku perambahan hutan kawasan tanpa izin. *(rls)