Muratara,Klikanggaran.com - Perkelahian antara ibu-ibu yang terjadi di Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), pada September 2020, berujung saling lapor ke pihak kepolisian. Malinda melapor ke Polres Muratara, sedangkan untuk Sri Cs melapor ke Polsek Rupit pada 26 September 2020.
Berdasarkan keterangan, Aditra Maifeiza, kuasa hukum Malinda dan Yuliana, perkelahian tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Rupit, Muratara. Dia mengatakan, saat itu terjadi perkelahian 2 (kliennya) dengan lawannya berjumlah 6 orang (Sri Cs).
"Klien kita berdua dan lawannya enam orang, lima perempuan dan satu laki-laki, dan saat kejadian klien kami sempat pingsan," kata Adit usai mendampingi pelimpahan kliennya ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau oleh Polsek Rupit, Rabu (13-1-2021).
Dijelaskannya, kliennya (Malinda dan Yuliana) dilaporkan oleh Sri ke Polsek Rupit pada 26 September 2020 dengan nomor LP/B- /IX/2020/SS/RES MURATARA/SEK RUPIT, dan kliennya juga melaporkan Sri dan lima orang lainnya ke Polres Muratara pada hari yang sama ke Polres Muratara dengan nomor LP/B- /IX/2020/SS/RES MURATARA/SEK RUPIT.
"Laporan tersebut diproses oleh Polsek Rupit sampai ke penetapan tersangka dan pelimpahan terhadap Malinda dan Yuliana, begitu juga dengan laporan kliennya di Polres Muratara, beberapa orang terlapor juga sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Lubuklinggau," ujar Adit.
"Kami meminta agar Polres Muratara juga segera melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan dan tersangka nya juga harus ditatahan seperti klien kami," sambungnya.
Menurut keterangan Malinda kepada kuasa hukumnya, perkelahian tersebut terjadi saat Malinda hendak pergi ke Warung menggunakan sepeda motor, tiba-tiba Sri yang tak lain tetangganya sendiri memanggilnya dengan nada kasar, lalu Malinda menghampiri Sri, dan terjadilah cekcok hingga terjadi perkelahian.
"Klien kami mau ke warung dipanggil sama pelapor, "oi kau sini kalu nak sen", sehingga berhentilah klien kita ini, terjadilah cek cok
pelapor nunjuk-nunjuk klien kami dan ditepis oleh klien kita, kemudian terjadi perkelahian klien kita sendirian, melihat klien kami sendirian datanglah Yuliana adik dari klien kami untuk membantu Malinda, karena pelapor tidak sendirian ada teman-temannya, semua kejadian itu terekam di CCTV pelapor tapi sayangnya dihilangkan," jelasnya.
Menurut dia, dalam peristiwa tersebut justru Malinda yang dikeroyok oleh pelaku bersama lima orang lainnya (total enam) lima perempuan satu laki-laki.
"Pertama kita berharap keadilan untuk Malinda dan Yuliana, karena justru klien kita lah yang dikeroyok dua lawan enam. Kedua, kita akan ajukan penangguhan penahanan terhadap klien kita karena Malinda punya empat anak dan Yuliana ini punya tiga orang anak," tambahnya.
"Kita minta Polres Muratara juga secepatnya melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dan harus ditahan juga si pelapor itu," pungkasnya.