peristiwa-daerah

Tidak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf Terkait Kasus Pasar Kain Kota Tebing Tinggi

Kamis, 3 Desember 2020 | 23:58 WIB
images (6)


Tebing Tinggi,Klikanggaran.com - Walikota Non Budgeter LSM Lira Tebing Tinggi, Ratama Saragih, menuturkan penanganan kasus pasar kain dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Tebing Tinggi bersama-sama dengan UPTD Pasar Dinas Perdagangan, tidak terelakan.


"Dimana unsur formil dan materilnya sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 12 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 423 KUHPidana jo Pasal 425 KUHPidana dengan data Pembandingnya Laporan Pemeriksaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara nonor.43.C/LHP/XVIII.MDN/04/2020, tanggal 23 April 2020, halaman 23- 24, sesungguhnya tidak mempunyai alasan pembenar dan alasan pemaaf," ujar Ratama Saragih pada Klikanggaran.com, Kamis (3-12).


Dijelaskannya, bahwa alasan pembenar dalam ilmu hukum pidana adalah kedaan-keadaan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang (strafuitsluitingsgronden) atau sering juga disebut "alasan penghapus pidana" atau "dasar peniadaan pidana".


"Hal inilah yang harus diwaspadai oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi dalam konteks profesionalisme dan proposionilisme tugas dan fungsinya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH)," ucapnya.


Kordinator Jejaring Ombudsman Sumatera Utara ini lebih menegaskan bahwa jika kemudian dalam proses pemeriksaan, pengumpulan bahan, dan keterangan oleh Kejari Tebing Tinggi didapati keterangan dari si terduga, kalau pengutipan uang yang dilakukan UPTD Pasar Dinas Perdagangan kepada para pedagang untuk token listrik sudah disetujui oleh para pedagang melalui hasil rapat bersama UPTD Pasar Dinas Perdagangan dan juga mempunyai notulen rapat, maka hal inilah nantinya dijadikan sebagai unsur alasan pembenar.


"Padahal pengadaan sarana dan prasarana pasar kain dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan token listrik ditanggung pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui APBD tahun 2019 melalui program peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri dengan surat perintah kerja (SPK) nomor.510/2198/PBJ-PL/Disdag/Vi/2019 tanggal 10 Juni 2019, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp150.750.864,00 yang dikerjakan oleh CV TBJ."


"Sangat disayangkan jika pihak Disperindag dan UPTD Pasar Disperindag menganggap hasil rapat tersebut dapat dijadikan sebagai alasan pembenar tanpa didukung pengetahuan hukum yang cukup, sebab dikatakan alasan pembenar dan pemaaf jika memenuhi unsur yakni Pasal 44 KUHP tidak dapat dipertanggungjawabkan, Pasal 48 KUHP adanya "daya paksa", pasal 49  ayat (1) KUHP karena pembelaan terpaksa, Pasal 49 ayat (2) KUHP Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, Pasal 50 KUHP karena menjalankan perintah jabatan yang berwewenang," tegasnya.


Dikatakan Ratama, apakah rapat yang digelar UPTD Pasar Disperindag bersama para pedagang yang direpresentasikan sebagai pedagang pasar kain, notulen hasil rapat tersebut masuk dalam unsur pasal asas pembenaran?


"Apakah rapat tersebut adalah perintah atasan pejabat UPTD Pasar Disperindag? Lalu, apakah rapat tersebut sebagai sikap pembelaan diri UPTD pasar karena adanya keterdesakan atau intervensi pihak lain yang membahayakannya? Dan apakah rapat tersebut tak dapat dipertanggungjawabkan?
Jelaslah sekarang bahwa rapat yang digelar oleh UPTD Pasar Kain Disperindag bersama segilintir pedagang pasar kain tidak dapat dijadikan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam pidana," kata Ratama.


Oleh karena itu, Ratama menghimbau agar penyidik Kejari Tebing Tinggi menaikan status pulbaket ke Penyelidikan dan Penyidikan.


Tags

Terkini