Uang nasabah yang digelapkan oleh Ani mulai dari perorangan hingga Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Kecamatan Galis. Nominalnya beragam, mulai dari Rp30 juta sampai Rp50 juta. Ani menggelapkan uang nasabah dengan dua modus. Yang pertama adalah dengan memalsukan tanda tangan nasabah saat menarik uang.
Modus kedua adalah dengan merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim dengan menjanjikan hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga. Namun hadiah tersebut tidak pernah diberikan oleh Ani. Sedangkan uang yang seharusnya ditabung di bank malah dimanfaatkan untuk keperluan pribadinya.
Saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (7-7), Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengungkapkan jika uang yang digelapkan digunakan untuk kebutuhan pribadi, salah satunya digunakan biaya pencalonan suaminya sebagai anggota DPRD.
"Uang yang digelapkan oleh terdakwa di antaranya dibelikan kerudung dan tas, dibuat untuk jalan-jalan ke luar negeri, dibuat untuk membeli rumah di Jalan Jokotole, dibuat beli mobil, dan dibuat untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan," ungkap Lingga. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan terdakwa selalu kooperatif,” lanjut Lingga.