peristiwa-daerah

Kasus Lelang Jabatan di Muratara Penuh Kontroversi

Senin, 22 Juni 2020 | 11:53 WIB
Kejati Sumsel


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Sejak namanya menyandang tersangka, dua oknum PNS atau Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) belum dilakukan penahanan. Untuk diketahui, penetapan dua tersangka oknum PNS BKPSDM Muratara itu terkait perkara dugaan korupsi kegiatan lelang jabatan tahun anggaran 2017 senilai Rp900 juta, lalu masuk dalam proses penyidikan.


Diketahui, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau pada tahun 2019, telah menetapakan dua nama PNS BKPSDM Muratara jadi tersangka, namun hal itu penuh kontroversi karena hingga saat ini belum dilakukan penahanan.


Sebelumnya, diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, M Iqbal, menuturkan penahanan tersangka masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel.


“Masih dalam penghitungan kerugian keungan negara oleh BPKP Provinsi Sumsel,” ujar M Iqbal saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Jumat (8-5).


Sementara itu juga, penetapan dua tersangka oknum PNS BKPSDM Muratara, dibenarkan oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI).


“Bahwa benar kasus Lelang Jabatan Kabupaten Muratara telah menetapkan 2 orang tersangka berdasarkan Sprindik No: Print-02/N.6.16/Fd.1/07/2019 tgl. 19 Juli 2019,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono, saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Selasa (12-5).


Dijelaskannya, sampai dengan saat ini, Penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara.


“Bahwa saat ini Penyidik masih menunggu hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (Audit PKN) berdasarkan Surat Kajari Lubuklinggau No: B-3223/N.6.16/Fd.1/10/2019 tgl. 10 Oktober 2019,” tandasnya.


Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak sedang melakukan audit penghitungan kerugian negara.


“Setelah kami koordinasikan dengan unit kerja terkait (BPKP Sumsel), dapat kami sampaikan bahwa BPKP tidak sedang melakukan audit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) atas kasus lelang jabatan di Kabupaten Muratara,” ujar Staf Layanan Informasi BPKP melalui pesan elektroniknya saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Jumat (29-5).


Dalam persoalan ini, Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Pemeriksa Inteljen pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Palembang, diketahui akan melakukan pemeriksaan terhadap, Zairida, (Mantan Kajari Kota Lubuk Linggau) dan Kasi Pidsus Kejaksaan Lubuk Linggau atas dugaan pelanggaran disiplin terkait kasus lelang jabatan di BKPSDM Muratara.


Tags

Terkini