Palembang,Klikanggaran.com - Penyebaran Covid-19/Corona, semakin merebak dan menyebar tak terkendali hampir di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali Provinsi Sumatera Selatan. Menurut data terakhir yang dirillis oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), per tanggal 1 April 2020 telah tercatat sebanyak 1.110 orang dalam Pemantauan ( ODP) 35 orang Pasien Dalam Pengawasan ( PDP) dan 5 orang pasien terkonfirmasi positif Coroma, dan 2 orang dinyatakan meninggal dunia.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 agar bisa ditekan semaksimal mungkin, khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Kordinator Forum Indonesia untuk Transaparansi Anggaran Sumatera Selatan (FITRA Sumsel), Nunik Handayani, menuturkan bahwa diperlukan upaya yang sangat serius dan cepat dalam penanganan melalui kebijakan penganggaran dengan melakukan pengendalian dan pencegahan serta penanganan terhadap ODP, PDP serta orang yang positiv terinfeksi Covid-19.
Selain itu, pemerintah juga harus menyiapkan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi ini sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid-19 dilingkungan pemerintah daerah, terutama pada pasal 2 ayat (1) dan (2) yg mengatur bahwa pemerintah daerah harus memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak covid-19," ujar Nunik pada Klikanggaran.com, Sabtu (4-4).
Menurut Nunik, regulasi tersebut juga dikuatkan dengan Peraturan Kementrian Keuangan (PMK) dengan Nomor 19/PMK.07/2020 yaitu tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Daerah Tahun 2020 dalam Rangka penaggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Melalui peraturan ini, maka Pemerintah daerah dapat merumuskan program dan kegiatan penanganan Covid-19 dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Dana Alokasi Khusus/Umum (DAK/U) dan Dana Insentif Daerah (DID), serta Pos Belanja Tidak Terduga yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2020 di daerah masing-masing," tuturnya.
Nunik juga menjelaskan, sebenarnya untuk memaksimalkan upaya penanganan covid-19, Pemprov Sumsel juga dapat melakukan realokasi anggaran yang berasal dari sumber manapun, berbasis pada rencana belanja yang tidak menjadi prioritas, baik fisik maupun non fisik.
"Kegiatan fisik belum menjadi prioritas seperti pembangunan (gedung kantor, kendaraan dinas, hibah bangunan instansi vertikal, dan lain-lain yang relevan). Selain itu juga anggaran operasional rutin pemerintah ada enam program rutin yang ada pada OPD, seperti anggaran perjalanan dinas, kegiatan workshop, FGD, festival, pameran, dan anggaran peningkatan kapasitas aparatur," sambungnya.
Dijelaskan Nunik, FITRA Sumsel telah melakukan analisis dengan menelisik belanja APBD Provinsi Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2020 khususnya untuk pos belanja perjalanan dinas di tiga OPD, ternyata ditemukan alokasi anggaran belanja perjalanan dinas yang sangat signifikan, yaitu sebesar Rp225.486.475.338.
"Yakni terdiri dari anggaran belanja perjalanan dinas pada DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp178.937.187.000, Sekretariat Daerah sebesar Rp35.873.093.307, dan PUBM sebesar Rp10.676.195.031," imbuhnya.
Sebagaimana telah diatur dalam PMK No. 19 tahun 2020, kata Nunik, tentang penyaluran dan penggunaan dana DBH, DAU, dan DID Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanggulangan Corona, maka dari hasil analisis FITRA Sumsel, alokasi anggaran yang bisa dipergunakan untuk penanganan dan penanggulangan wabah virus COVID-19 di Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp908.402.203.377.
"Ada banyak pos anggaran yang masih bisa digunakan untuk penanganan dan pencegahan terhadap merebaknya Covid-19 di wilayah Propinsi Sumatera Selatan, yaitu melalui realokasi dan refocusing kebijakan penganggaran terutama terhadap program-program yang tidak menjadi prioritas, maka harus segera dipangkas," kata Nunik.
"Selain itu, mengingat besarnya alokasi penganggaran yang digunakan untuk penanganan Covid-19 ini, agar tidak terjadi penyimpangan serta penyalahgunaan anggaran, maka kepedulian warga masyarakat dalam melakukan kontrol dan pengawasan sangat diperlukan," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan Nunik, FITRA Sumsel mendesak agar Pemprov Sumsel untuk segera merealokasi dan refocusing kebijakan penganggaran dengan memangkas belanja-belanja yang tidak menjadi prioritas, seperti belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, Jasa Perkantoran, ATK, belanja Makan Minum, agar segera dialihkan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.
"Selain itu juga, Pemprov Sumsel harus mempublikasikan jumlah korban terdampak Covid-19, dan juga penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19, karena dengan keterbukaan/transparansi, dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Masyarakat juga harus secara aktif terlibat dalam pengawasan, terutama dalam penggunaan anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19 agar tidak terjadi penyalahgunaan," pungkasnya.